Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkeadilan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 November 2021
in Opini
A A
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkeadilan

Oleh: Diko Ahmad Riza Primadi*

Air merupakan kebutuhan dasar manusia yang keberadaan dan pemanfaatannya dijamin konstitusi. Dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konstitusi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan merupakan kontrak sosial antara pemerintah dengan rakyatnya secara umum.

Penjaminan atas konstitusi itu kemudian dipertegas pada  UU  No.7/2004 pasal 5 tentang Sumber daya Air yang menyatakan  bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari untuk memenuhi kebutuhannya yang sehat,  bersih, dan produktif.  Perspektif air sebagai kebutuhan dasar manusia ini dipertegas lagi di tingkat global. November 2002, Komite PBB  untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mendeklarasikan akses  terhadap air merupakan sebuah hak dasar (a fundamental right), benda sosial dan budaya, bukan hanya komoditi ekonomi.

Komite ini juga menekankan, ada 145 negara telah meratifikasi Konvenan Internasional untuk hak ekonomi, sosial dan budaya, yang kini telah diikat dengan perjanjian untuk mempromosikan akses pada air secara setara tanpa diskriminasi.  Konvenan Internasional  itu pun memperkuat implementasi  UU  No.7/2004 tentang Sumber daya Air pasal 4, yang menyatakan bahwa sumber daya air mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang diselenggarakan dan diwujudkan secara seimbang.

Air, selain merupakan kebutuhan dasar manusia, juga sebagai public goods yang tidak dimiliki siapapun, melainkan dalam bentuk kepemilikan bersama (global commons), yang dikelola secara kolektif, bukan untuk dijual atau diperdagangkan guna memperoleh keuntungan.  Pandangan tradisional tersebut sudah berubah dan ditinggalkan, karena air tidak hanya sekedar ‘barang publik’ tetapi sudah menjadi komoditas ekonomi. Paradigma tradisional ini bertentangan dengan paradigma pengelolaan air modern yang berdasarkan pada nilai ekonomi intrinsik (intrinsic value) dari air, yang dilandasi pada asumsi adanya keterbatasan dan kelangkaan (limited and scarcity) air serta dibutuhkannya investasi atau penyediaan air bersih, sebagai pemenuhan hak atas setiap warga negara.

Hatta, mantan Menteri KLH berpendapat bahwa dalam pengelolaan sumberdaya air di Indonesia  harus ditemukan  pendekatan kompromistis (jalan tengah). Dimana pemanfaatan sumber daya air yang berorientasi pada profitabilitas dijalankan, namun tetap menjaga dan menghormati hak-hak lokal, khususnya bagi masyarakat miskin. Untuk itu, penggalian kearifan lokal (local wisdom) dan pengetahuan asli (indigenous knowledge) dalam pengelolaan dan upaya melestarikan sumber daya air sangat diperlukan. Melalui cara demikian, perumusan tata-kelola sumber daya air dapat dijalankan secara ekonomi, namun tetap dalam koridor menghormati kepentingan ekosistem. Dengan pertimbangan ini, maka pengelolaan sumberdaya air dengan mekanisme privatisasi dapat diselenggarakan.

Di sisi lain, kebijakan pengelolaan air yang pro pada privatisasi air, perlu dicari keseimbangan kebijakannya agar privatisasi tersebut tidak hanya dinikmati oleh sekelompok masyarakat Indonesia yang kaya saja. Masyarakat miskin juga harus punya akses ke air bersih tanpa harga yang dibayarkan sehingga masyarakat miskin pun dapat menikmati kebijakan privatisasi air.

Sudah saatnya pemerintah memikirkan dan merealisasikan perlunya kebijakan yang menyangkut subsidi sumber daya air bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan. Artinya, kebijakan privatisasi air yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas (kaya) melalui pembayaran harga air  pervolume disandingkan dengan akses tinggi masyarakat miskin akan air yang diprivatisasi pemerintah melalui kartu miskin. Sehingga masyarakat miskin dapat menikmati air bersih dengan gratis. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kedepan ketersediaan air bersih sudah merupakan kebutuhan hidup sehari-hari yang krusial terutama bagi masyarakat miskin kota.

Dengan segala kendala dan keterbatasan yang dihadapi pemerintah, tentu masyarakat kecil ingin keadilan karena menyangkut hak mereka sebagai warga negara. Untuk itu, perlunya anggaran pusat untuk subsidi air bagi rakyat miskin. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kebijakan untuk merealisasikan suatu upaya kompromistis yang mempertemukan antara pro privatisasi dan anti privatisasi dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia dapat dilakukan.

*Diko Ahmad Riza Primadi lahir di Blitar, 02 Mei 1994. Seorang sarjana Matematika yang hobi membaca, menulis dan sekaligus bersepeda. Semasa kuliah hingga sekarang aktif berkecimpung di dunia jurnalistik. (ant)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: opinipengelolaan air

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Opini

Langkah Mengubah Nasib

26 September 2023
Opini

Merdekakan Pikiran dari Zona Nyaman yang Semerawutan

24 Agustus 2023
Opini

Literasi Rendah, Buku Murah, Ongkir Susah

15 Agustus 2023
Adam Chairivo, penulis
Opini

Kecerdasan Buatan (AI) Dapat Menggantikan Peran Senior dan Alumni IMM

14 Agustus 2023
Opini

Mengembangkan Ranting Berbasis Masjid

13 Agustus 2023
Opini

Jumhur Hidayat, Rocky dan Perjuangan Buruh Tanpa Akhir

10 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

1 Oktober 2023

Rektor UMMAH Menjadi Pembicara pada Peringatan 1 Abad Pondok Modern Darussalam Gontor

1 Oktober 2023
Din Syamsuddin

Din Syamsuddin di Kuala Lumpur: Asia Tenggara Episentrum Peradaban Islam

1 Oktober 2023

Nidji Ajak Ribuan Mahasiswa Bernyanyi: Kau dan UMSU Selalu Untuk Selamanya

1 Oktober 2023

MARDI Malaysia Yudisium 20 Mahasiswa .Pertanian UMSU Peserta Pelatihan Industri

1 Oktober 2023

1 Oktober 2023

Pemukim Israel Lakukan Ritual Provokatif di Lingkungan Masjid Al-Aqsha

1 Oktober 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com