Jakarta, InfoMu.co – Kementerian Agama menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik pedoman ini.
Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan sembarangan. “Bagus ada pengaturan, supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan.”
“Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang kepada Tribunnews, Senin (21/2/2022).
Dadang meminta pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini ditaati oleh semua pihak.
“Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.
Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya.
Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika azan.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu, penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,” ungkap Dadang. (WK)

