Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
mccc sumut
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali Jatuhkan Hukuman Mati Kepada 5 Terdakwa Narkotika

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
18 Januari 2023
in Hukum
A A
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Banda Aceh, InfoMu.co – Memulai tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan 5 (lima) Perkara Narkotika yang Terdakwanya layak dihukum mati. Hukuman mati tersebut diputuskan  setelah Majelis Hakim Tinggi atau Tingkat Banding memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri.
Kelima Perkara Narkotika tersebut berasal dari PN Idi yang yaitu didakwakan dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus dengan amar telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi. Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.
Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut. Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan.
Menanggapi hal ini, Ketua PT BNA Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. mengatakan, “Kami sangat concern terhadap kejahatan Narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.” ujarnya.
 “Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh.
“Sebagian besar perkara narkotika yang kami adili di PT BNA Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati. Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba”, ujar Dr Suharjono, Ketua PT BNA, ketika menerima kunjungan silaturahmi Adnan NS Pimpinan Redaksi  Indonesia Global Net dan wartawan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa 16/1/2023.
Melengkapi pernyataan KPT, Humas PT BNA meminta kepada rekan wartawan agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas PT Banda Aceh. (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: hukuman mati

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

6 Januari 2023
Hukum

PT BNA telah memutuskan 90% perkara dalam tahun 2022

30 Desember 2022
Hukum

Terhambatnya Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga, Muhammadiyah Audiensi ke Mabes Polri

29 Desember 2022
Hukum

Hakim Tinggi Syamsul Qamar: Pertimbangan Hakim Harus Menjadi Dasar Amar Putusan

28 Desember 2022
Hukum

PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Gigieng

24 Desember 2022
Hukum

Dekan Fahum UMSU Dr. Faisal Jadi Narasumber Diskusi Cipayung Plus

23 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Salan Marpaung Ketia Fokal IMM Sumatera Utara

Kolom Sahlan Marpaung: Catatan Kecil untuk Musywil ke-13 Muhammadiyah

30 Januari 2023

Berkeliling Aqsho, Melihat Jejak Sejarah Islam dan Perjuangan Palestina Membaskan Tanah Suci

30 Januari 2023

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

30 Januari 2023

Kiai Cholil: OKI Harus Lebih Lantang Lagi Sikapi Kasus Pembakaran Alquran

30 Januari 2023

Pemkot Medan terus pantau penanganan stunting di kelurahan

30 Januari 2023

Semangat Wal’ashri, Ajaran Kiai Dahlan yang Sering Dilupakan

30 Januari 2023

Sekretaris PPM Muhammad Izzul Muslimin Hadiri Hari Bermuhammadiyah Deli Serdang

30 Januari 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com