Jakarta, infoMu.co – Sektor penyelanggaraan umrah turut terdampak pandemi Covid-19. Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta. Selain itu, hanya 4 bandara yang diizinkan melayani penerbangan jemaah umroh, yakni Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, dan Kualanamu, Sumatera Utara.
Hal itu diungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, dalam talkshow Tribun Corner ‘Umrah di Masa Pandemi‘, Selasa (10/11).
“Kalau kami itung-itungan hanya sekitar 30 persen biaya normal,” ujar Firman. Ia memaparkan, pada kondisi normal harga perjalanan umrah sekitar Rp 20 juta.

Sementara kini, terdapat penyesuain yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, prosedur tambahan seperti karantina, maupun kenaikan pajak 10 persen di Arab Saudi.
“Keberangkatan pertamanya ini harga sudah di antara 30 juta, 33 juta sampai 35 juta sebelumnya sekitar 27 28 bisa. Sekarang sudah 33-35 juta dengan mutu pelayanan minimal,” ungkap dia.
Sebagai penyelanggara pihaknya mengungkap kenaikan harga paket umrah wajar dan menjadi pilihan bijaksana baik calon jemaah dan PPIU.
“Penyesuaian biaya ini sebuah pilihan bagi jemaah yang tertunda, jika kemudian merasa siap untuk diperhatikan dalam masa panemi ini tetap ada penyesuaian biaya perjalanan,” kata Firman.\Diketahui, hampir 8 bulan pemerintah Arab Saudi menutup sementara pelaksanaan umrah dan ziarah akibat pandemi Covid-19.
Umrah akhirnya dibuka pada Oktober secara bertahap dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi atau jemaah internasional sendiri dibuka pada awal November lalu.
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Ibadah Umrah Saat Pandemi, Amphuri Sebut Arab Saudi Belum Beri Kuota untuk Jemaah Indonesia
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,”kata Oman diketeranganya, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Sehingga semua pihak harus memahami regulasi yang ada.
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah: a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun); b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI); c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19; d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.
Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu: a. Soekarno-Hatta, Banten, b. Juanda, Jawa Timur, c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan dan d. Kualanamu, Sumatera Utara (tribunnews)

