Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Ini Alur dan Syarat yang Perlu Dipersiapkan
INFOMU.CO | Medan – Pendaftaran KIP Kuliah 2026 diprediksi akan dimulai pada awal Februari tahun depan. Tak sedikit calon mahasiswa baru maupun lulusan dua tahun terakhir sudah mulai menyiapkan dokumen sejak jauh-jauh hari, mengingat kuota bantuan pendidikan ini cukup terbatas.
Program bantuan dari pemerintah ini menjadi harapan bagi calon para mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tetapi menghadapi kesulitan ekonomi.
Meski portal pendaftaran belum dibuka, memahami alur, syarat, hingga cara memperbaiki desil DTSEN menjadi salah satu langkah untuk mempersiapkan diri.
Untuk mematangkan persiapan, berikut rangkuman lengkap mengenai proses pendaftaran KIP Kuliah 2026, mulai dari alur, tata cara pendaftaran, syarat hingga informasi seputar desil yang berpotensi diterima.
Alur Pendaftaran KIP Kuliah
1. Tahap Awal: Membuat Akun SNPMB
Proses KIP Kuliah selalu dimulai dari pembuatan akun SNPMB. Semua peserta, termasuk yang sudah pernah memiliki akun di tahun sebelumnya, wajib membuat akun baru. Akun ini menjadi akses untuk bisa mengikuti SNBP dan SNBT.
Calon mahasiswa disarankan untuk membuat akun sedini mungkin agar jika muncul masalah seperti error server atau gagal unggah foto, peserta masih punya waktu untuk memperbaikinya.
2. Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah
Setelah akun SNPMB selesai dibuat, peserta menunggu pembukaan pendaftaran KIP Kuliah. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, pendaftaran selalu dibuka satu hari lebih awal dari SNBP. Untuk tahun 2026, melihat dari pola sebelumnya pendaftaran diprediksi dibuka di awal Februari.
3. Ketentuan Akun KIP Kuliah untuk Lulusan Baru dan Gap Year
Bagi peserta gap year yang sudah pernah memiliki akun KIP Kuliah, tidak perlu membuat akun baru. Mereka cukup login dengan akun lama, memperbarui seluruh data, lalu mengisi kembali semua kolom dari awal, termasuk mengganti foto dan memperbarui dokumen seperti SKTM.
Sementara itu, peserta baru harus membuat akun baru melalui situs resmi KIP Kuliah. Perlu diingat, proses pendaftaran dilakukan mandiri di website, bukan di sekolah atau kantor desa. Desa hanya berperan dalam penerbitan SKTM atau keterangan penghasilan orang tua.
4. Pengisian Data dan Pemilihan Jalur Seleksi
Setelah akun dibuat, peserta mengisi seluruh data hingga mencapai menu seleksi. Di sinilah mereka harus memilih jalur yang akan diikuti—SNBP, SNBT, Mandiri PTN, atau Mandiri PTS. Pemilihan jalur ini bersifat wajib karena sistem KIP Kuliah harus tersinkron dengan SNBP atau SNBT terlebih dahulu.
Jika sinkronisasi belum terjadi, peserta tidak boleh mendaftar SNBP atau SNBT dulu. Jika dilanggar, data mereka tidak akan muncul sebagai pelamar KIP Kuliah di kampus, sehingga mereka tidak akan dipanggil untuk seleksi KIP.
5. Prinsip Utama: Harus Lolos Jalur Masuk Dulu
Penting dipahami bahwa peserta hanya akan diproses sebagai calon penerima KIP Kuliah apabila mereka sudah diterima di perguruan tinggi terlebih dahulu.
Seleksi KIP Kuliah tidak dilakukan sebelum peserta dinyatakan lolos SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri. Karena itu, prioritas utama peserta adalah memastikan dirinya lolos seleksi masuk, bukan hanya mendaftar KIP Kuliah.
6. Mekanisme Seleksi KIP Kuliah oleh Kampus
Setelah dinyatakan lolos jalur masuk, kampus akan melakukan seleksi KIP Kuliah berdasarkan kuota dan jumlah pelamar. Prosesnya berbeda-beda di setiap kampus. Ada yang hanya menyeleksi berkas, ada yang mewajibkan wawancara, dan ada yang bahkan melakukan survei rumah secara langsung atau lewat video call.
Kampus dengan kuota besar cenderung menerima lebih banyak pendaftar KIP, sementara kampus dengan kuota kecil menerapkan seleksi lebih ketat.
7. Tahap Daftar Ulang Mahasiswa Baru
Ketika sudah diterima melalui SNBP, SNBT, atau Mandiri, peserta wajib melakukan daftar ulang. Sebagian kampus membebaskan pembayaran UKT semester pertama sambil menunggu keputusan KIP Kuliah.
Namun beberapa kampus, terutama politeknik negeri, tetap mewajibkan pembayaran UKT terlebih dahulu. Karena itu, data penghasilan orang tua yang diisi saat membuat akun SNPMB harus sesuai kondisi sebenarnya, karena bisa menjadi dasar penentuan UKT.
8. Penetapan Penerima KIP Kuliah oleh Kampus
Jika dinyatakan layak, kampus akan menetapkan mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP Kuliah melalui sistem resmi, kemudian mengeluarkan SK penetapan yang ditandatangani rektor.
Penetapan ini sangat dipengaruhi oleh kuota kampus dan jumlah pelamar—kampus besar biasanya lebih longgar, sementara kampus dengan kuota terbatas melakukan seleksi ketat.
9. Pembuatan Rekening Khusus KIP Kuliah
Setelah penetapan selesai, kampus dan pihak bank akan membuat rekening khusus KIP Kuliah untuk masing-masing penerima. Mahasiswa biasanya akan diminta menyerahkan dokumen identitas seperti fotokopi KTP dan KK. Buku rekening kemudian dibagikan secara kolektif oleh kampus.
10. Pencairan Bantuan dan Kewajiban Mahasiswa
Jika rekening sudah aktif, bantuan biaya hidup dapat dicairkan ke rekening tersebut. Setelah itu, mahasiswa berkewajiban mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima dengan menjaga IPK, mengikuti kegiatan akademik atau kemahasiswaan yang diwajibkan kampus, serta mematuhi seluruh aturan terkait penerima KIP Kuliah.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026
Saat pendaftaran sudah dibuka, calon penerima dapat mengikuti tahapan berikut untuk membuat akun KIP Kuliah:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/pendaftaran/baru.
- Isi seluruh data yang diminta seperti NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Periksa kembali seluruh isian sebelum mengonfirmasi data.
- Tunggu pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
- Gunakan data tersebut untuk login ke portal KIP Kuliah.
- Pilih jalur seleksi (SNBP/SNBT/Mandiri).
- Isi biodata secara lengkap dan unggah dokumen pendukung.
- Kirim formulir dan pantau perkembangan status akun secara berkala.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
KIP Kuliah memiliki kriteria penerima yang ketat, hal ini supaya bantuan bisa benar-benar mencapai peserta yang membutuhkan. Adapun syarat yang perlu dipenuhi antara lain:
- Lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang tercatat valid.
- Memiliki prestasi akademik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- Termasuk dalam data KIP, Keluarga Sejahtera, DTKS, atau teridentifikasi sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau Mandiri pada prodi terakreditasi A atau B (prodi C dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu).
- Pendapatan gabungan orang tua/wali tidak melebihi batas penghasilan yang ditetapkan atau sesuai bukti ekonomi sah yang diverifikasi kampus.
Umumnya, calon peserta yang berpeluang besar untuk memperoleh KIP Kuliah adalah peserta dengan desil 1–4. Sementara desil 5 masih memungkinkan dan desil 6–10 hampir pasti ditolak.
Cara Menurunkan Desil DTSEN yang Tidak Sesuai
Jika kondisi ekonomi keluarga jauh lebih rendah dibanding data yang tercatat di DTSEN, pembaruan data dapat diajukan. Ada dua cara, yaitu:
1. Melalui Menu Usul Aplikasi Cek Bansos
- Instal “Aplikasi Cek Bansos” dari Play Store/App Store.
- Buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
- Buka menu Profil untuk melihat desil yang tercatat.
- Gunakan fitur Usulan untuk mengajukan permohonan pembaruan.
- Isi data yang diminta sesuai kondisi sebenarnya.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
2. Melalui Operator SIKS-NG Kelurahan Setempat
- Datang ke kantor desa atau kelurahan.
- Bawa KTP dan KK sebagai dokumen utama.
- Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN kepada operator SIKS-NG.
- Petugas akan memasukkan usulan ke sistem.
- Tim pemeriksa lapangan akan melakukan survei ke rumah.
- Proses pembaruan umumnya membutuhkan waktu 3–6 bulan, sehingga sebaiknya diajukan jauh sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka.
(kelingan)

