Pemuda Muhammadiyah Asahan, Dinas Lingkungan Hidup Lalai Jalankan Tugas
INFOMU.CO | Kisaran – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Asahan menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas serta belum menunjukkan keseriusan dalam mengelola persoalan lingkungan hidup secara profesional.
Menurut PDPM, lemahnya peran DLH dalam isu-isu lingkungan sangat bertentangan dengan visi daerah “Asahan yang Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan”.
Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PDPM Asahan, Dea Ananda Putra Sitorus, S.P., (foto) mengatakan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan dan keluhan dari masyarakat, ditemukan banyak persoalan serius yang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kelestarian lingkungan.
“Sampai hari ini, luas ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan Asahan belum mencapai 30% sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Padahal, keberadaan RTH sangat penting sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang sehat,” ujar Dea.
Ia juga menyoroti kondisi pohon-pohon besar yang tumbuh di sepanjang jalan, yang menurutnya tidak dirawat secara berkala. Banyak pohon yang dibiarkan tumbuh liar hingga mengganggu jaringan listrik dan berisiko membahayakan pengguna jalan. “Permen PUPR No. 05/PRT/M/2012 sudah menetapkan standar perawatan vegetasi kota, namun pelaksanaannya nyaris tak terlihat. Ini persoalan serius karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, PDPM Asahan juga mencatat bahwa sistem pengelolaan sampah di sejumlah kawasan padat penduduk masih belum berjalan dengan baik. Penumpukan sampah kerap ditemukan di pinggir jalan dan saluran air, memicu potensi banjir dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Pengelolaan sampah adalah tugas pokok yang menyentuh langsung kehidupan warga. Ketika ini diabaikan, maka yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” tegas Dea.
PDPM menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dianggap sepele. Hal ini menyangkut hak warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak huni — hak yang dijamin oleh konstitusi. “Jika Dinas Lingkungan Hidup tidak segera melakukan evaluasi dan pembenahan, maka visi Asahan Berkelanjutan hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” kata Dea.
Sebagai penutup, PDPM Asahan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan secara kritis dan terbuka. Mereka juga siap menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong pembenahan tata kelola lingkungan di Asahan melalui jalur advokasi dan dialog publik. (***)