• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemko Medan Terbitkan SE Larangan Penjualan Daging Anjing Secara Komersil

Pemko Medan Terbitkan SE Larangan Penjualan Daging Anjing Secara Komersil

Fai by Fai
9 Juni 2022
in Kabar
86

Medan, infoMu.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang penjualan daging anjing secara komersil dikarenakan anjing bukan makanan dan bukan hewan konsumsi.  Larangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022.

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, latar belakang diterbitkannya surat edaran berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.

“Mereka meminta Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil,” kata Emilia, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 6 Juni 2022.

Kemudian, lanjutnya, dasar menerbitkan surat edaran itu dikarenakan anjing bukan makanan, dan juga bukan hewan konsumsi. Tetapi hewan peliharaan.

“Surat edaran ini penekanannya bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. Tapi, tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi, dan lainnya,” terang Emilia.

Disampaikan Emilia, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.

“Kita tidak bisa melarang orang makan daging anjing, namun kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia,” ujarnya.

SE Pemko Medan dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022 sudah disosialisasikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Biar Pak Camat yang menyosialisasikan ke warga,” ucapnya.

Diungkapkan Emilia, berdasarkan pemantauan, hingga saat ini tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Medan.

“Jual beli anjing tidak masalah. Kalau penjualan daging anjing secara komersil tidak boleh,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: larangan jual daging anjingpemko medan
Previous Post

Permohonan Pembuatan Paspor di Medan Meningkat

Next Post

Sekum PP Muhammadiyah Imbau Berqurban Melalui Lazismu

Next Post
Sekum PP Muhammadiyah Imbau Berqurban Melalui Lazismu

Sekum PP Muhammadiyah Imbau Berqurban Melalui Lazismu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.