• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemerintah Tetapkan PPKM 2 – 20 Juli dengan Penegakan Hukum

Pemerintah Tetapkan PPKM 2 – 20 Juli dengan Penegakan Hukum

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
1 Juli 2021
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM)  darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku dua pekan, mulai 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengingatkan masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” kata dia.

PPKM darurat ini menggantikan penerapan PPKM skala mikro dengan sejumlah penguatan yang sudah berjalan sepekan. Rencana awalnya, PPKM mikro yang diperketat itu berlaku hingga 5 Juli.

Pemprov DKI pun mengikuti kebijakan ini dengan memperpanjang penerapan PPKM Mikro sampai 5 Juli. Namun, keputusan tersebut belum juga bisa menekan laju penularan virus corona di Ibu Kota.

Bahkan, kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mencatat rekor tertinggi pada Minggu (27/6), dengan 9.394 kasus.

Selain kasus yang terus bertambah, kapasitas tempat tidur di sejumlah RS Rujukan Covid-19 DKI juga semakin menipis. Beberapa RS membangun tenda darurat untuk perawatan pasien Covid-19, seperti RSUD Cengkareng dan RSUD Tarakan.

Di sisi lain, jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 di Jakarta mencapai 55 RT pada periode 28 Juni-4 Juli. Suatu wilayah masuk dalam zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif selama tujuh hari terakhir. Total 55 RT tersebut naik dari yang sebelumnya hanya 10 RT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat mengurangi bepergian guna menghindari potensi penularan Covid-19. Ia mengajak masyarakat untuk memilih keselamatan di tengah pandemi virus corona.

“Mari kurangi berpergian, mari kita hindari potensi penularan, mari kita pilih keselamatan,” kata Anies usai meninjau RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Sebelumnya, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan himpunan lima organisasi profesi meminta pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa minimal dua minggu.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Humaidi menuturkan rekomendasi kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan lonjakan kasus positif Covid-19 dan antisipasi agar fasilitas kesehatan tidak kolaps. (cnn)

“

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: jawa - balippkm
Previous Post

Gubsu di Nias, Minta Guru Dapat Menjadi Teladan

Next Post

Kokam Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Turun Tangan Menjadi Relawan Rumah Sakit

Next Post
Kokam Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Turun Tangan Menjadi Relawan Rumah Sakit

Kokam Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Turun Tangan Menjadi Relawan Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.