• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemerintah akan Anugerahi Artidjo Alkostar Bintang Mahaputra

Artidjo Alkostar Foto : detik

Pemerintah akan Anugerahi Artidjo Alkostar Bintang Mahaputra

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 Agustus 2021
in Hukum
86

Jakarta, InfoMu.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan menganugerahi mantan hakim agung, almarhum Artidjo Alkostar, Bintang Mahaputra Adipradana. Selain itu pemerintah juga akan memberikan tanda jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa bagi negeri ini.

“Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi,” ujar Mahfud lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (12/8).

Dia mengungkapkan, ada dua mantan pejabat yang akan mendapatkan anugerah Bintang Mahaputra Adipradana. Pertama, yakni mantan hakim agung, almarhum Artidjo Alkostar. Kemudian yang kedua, ada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika.

“Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana,” ungkap Mahfud.

Mabfud mengatakan, pemerintah juga akan memberikan Tanda Kehormatan Tahap Keempat kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang meninggal dalam menangani Covid-19. Pemberian anugerah yang akan dilakukan hari inu akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo

“Acara ini adalah dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Upacara akan dilaksanakan secara hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Artidjo Alkostar (71 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Artidjo merupakan salah satu anggota pewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (dewas KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota dewan pengawas KPK telah wafat siang ini (Ahad, 28/2). Innalillah wainna ilaihi raji’un. Allahummaighfirlahu,” kata Mahfud MD.

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Artidjo AlkostarMAHAPUTRA
Previous Post

Aceh Jaya Banjir, Ribuan Orang Mengungsi

Next Post

Zona Merah Covid-19 “Pindah” ke Banda Aceh dan Sabang

Next Post
Tren Covid-19 Turun di Aceh, Kali ini Tercatat ada 69 Kasus Baru

Zona Merah Covid-19 “Pindah” ke Banda Aceh dan Sabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.