Jakarta, InfoMu.co – Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD tokoh kharismatik Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengingatkan pemerintah agar pelarangan tersebut harus adil, dan harus jelas alasannya.
Dirinya menyebut jika alasannya karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftarnya sudah habis maka dengan sendirinya organisasi itu dinyatakan ilegal.
Abdul Mu’ti juga menyebut sebetulnya Pemerintah tidak perlu repot-repot membubarkan, karena dengan sendirinya organisasi tersebut sudah bubar.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal”, cuit Abdul Mu’ti seperti dikutip dari akun twitter @Abe_Mu’ti pada Rabu, 30 Desember 2020.
Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?— Abdul Mu’ti (@Abe_Mukti) December 30, 2020
“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?”, cuit Abdul Mu’ti menambahkan.
Meski demikian, Abdul Mu’ti mengingatkan pemerintah agar berlaku adil, jangan hanya tegas pada FPI.
“Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan”, tegas Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menghimbau agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan atas keputusan tersebut. “Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan”, kata Abdul Mu’ti.
“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua”, pungkas Abdul Mukti.***

