• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Bisa Dicicil dari Sekarang

Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Bisa Dicicil dari Sekarang

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Desember 2023
in Kabar
0

Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Bisa Dicicil dari Sekarang

Jakarta, InfoMu.co –  Kementerian Agama (Kemenag) membuka pembayaran biaya haji 2024 reguler mulai 9 Januari mendatang. Pelunasan tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang akan dibayarkan jemaah sebesar Rp 56,04 juta. Sementara itu, total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-ratanya mencapai Rp 93,4 juta.

Ongkos Haji 2024 Jadi Rp 93,4 Juta, Segini yang Ditanggung Pemerintah
Lelaki yang kerap disapa Gus Men itu mengatakan, pelunasan biaya haji akan dilakukan melalui 2 tahap.

Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Sementara itu, pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.

Meski demikian, Gus Men menyebut, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan sudah dapat dilakukan dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gus Men menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai besaran biaya haji yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Aturan tersebut masih diproses Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sampai saat ini.

Embarkasi keberangkatan yang dimaksud Gus Men di antaranya terdiri dari, Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag Hilman Latief menambahkan, tiap masing-masing tahapan pelunasan hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.

Kriteria jemaah haji reguler yang memenuhi pelunasan biaya haji pada tahap pertama yaitu, jemaah haji reguler yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Hilman mengatakan, pelunasan biaya haji tahap kedua akan dibuka bila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota.

Adapun jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua, berdasarkan penuturan Hilman, di antaranya sebagai berikut.

Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (dtk)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: onh 2024
Previous Post

Chandra Amirsyah Putra Siregar: Terima Kasih Atas Dukungan PDPM dan PCPM se-Sumut

Next Post

Bahas Kemajuan Umat Islam, Dubes Pakistan Sambangi PP Muhammadiyah

Next Post
Bahas Kemajuan Umat Islam, Dubes Pakistan Sambangi PP Muhammadiyah

Bahas Kemajuan Umat Islam, Dubes Pakistan Sambangi PP Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.