• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pelanggaran Tilang Elektronik Medan Tervalidasi 116 Kendaraan

Pelanggaran Tilang Elektronik Medan Tervalidasi 116 Kendaraan

Pelanggaran Tilang Elektronik Medan Tervalidasi 116 Kendaraan

Fai by Fai
30 Maret 2022
in Kabar
86

Pelanggaran Tilang Elektronik Medan Tervalidasi 116 Kendaraan

Medan, infoMu.co – Sebanyak 116 kendaraan tervalidasi melakukan pelanggaran berdasarkan capture otomatis kamera check point tilang elektronik yang berada di Jalan Balai Kota Medan. Catatan tersebut berdasarkan data dari Sabtu (26/3) hingga Senin (28/3).

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Dirlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat di Medan, Selasa (29/3).

“Yang terfoto kamera totalnya 771 kendaraan, sedangkan yang tervalidasi melakukan pelanggaran sebanyak 116 kendaraan,” ujarnya.

 Pelanggaran Tilang Elektronik Medan

Dijelaskannya, ETLE ini khusus mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran tilang elektronik Medan. Ada tiga jenis pelanggaran yang akan dideteksi kamera tersebut, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan sejenisnya.

“Ini dikhususkan bagi pengemudi dan penumpang paling depan, yakni di sebelah kiri pengemudi. Kemudian, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang. Dan dalam keadaan menerima telepon atau bermain Handphone (Hp) saat berkendara.

Alimuddin menambahkan, setelah ter-capture, maka secara otomatis data itu dikirim atau ditransfer ke Back Office, di lantai 2 Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan. Kemudian didata dan dicek secara valid apakah benar melakukan pelanggaran. “Ini benar-benar di cek. Sebab, bisa jadi si pengendara lagi membenarkan helm atau jaketnya atau sedang menggaruk juga dikira menerima Hp. Jadi ikut ter-capture. Nah, jika ini kasus dikenakan pelanggaran setelah di cek secara detail atau dengan sungguh-sungguh oleh petugas,” ungkapnya.

Namun bagi yang melakukan pelanggaran, sambung Alimuddin, akan dikirim surat konfirmasi ke alamat si pengendara melalui Kantor Pos.

Surat ini juga dilengkapi barcode dan foto capture dari kamera tersebut. Sehingga si pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa datang langsung ke Back Office atau mengisi data-data lengkapnya melalui website.

”Setelah mendapat surat itu, yang bersangkutan bisa datang ke Back Office di Ditlantas Polda Sumut untuk konfirmasi,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, proses pengiriman surat konfirmasi selama tiga hari. Dan di hari ke empat hingga ke delapan, petugas Gakkum ETLE menunggu yang bersangkutan datang ke Back Office atau mengisi data lengkapnya melalui website.

Jika tidak datang atau tidak mengisi datanya di website (tidak kooperatif) selama batas waktu itu maka akan ditindak.

“Bagi yang ngekos biasanya tempat tinggalnya berpindah-pindah, jika tidak diketahui alamat barunya, maka ketahuannya saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Nah bagi yang tidak kooperatif maka kendaraannya akan diblokir. Jika tidak melakukan pelanggaran tetapi ter-capture maka akan diabaikan atau dihentikan (tidak ditilang). Jika tidak merasa melakukan pelanggaran, tetapi kendaraan atau platnya dipalsukan orang lain, maka akan di cek dan jika benar maka akan membuat surat pernyataan saja,” katanya.

Untuk jenis pelanggaran menggunakan Hp ini bagi si pengendara saja, bagi penumpangnya tidak. Untuk menggunakan earphone tidak dikenakan pelanggaran,” ujarnya.

Lalu, lanjut Alimuddin, di hari ke sembilan hingga ke hari lima belas, si pelanggar lalu lintas wajib membayar dana penilangan melalui BRI, jika memang sudah valid terdata melakukan pelanggaran.

“Di dalam surat tilang ada kode Briva berwarna biru. Ini bagi yang sudah bayar dana penilangan. Jika tidak membayar maka kendaraannya akan diblokir,” tegasnya.

Pelanggaran Tilang Elektronik Medan Tervalidasi 116 Kendaraan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan IriantoPelanggaran Tilang Elektronik Medan
Previous Post

Syarat dan Ketentuan PP Muhammadiyah Terkait Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Next Post

Makanan Kering Boleh Dibawa ke Masjidil Haram Selama Ramadhan

Next Post
masjidil haram

Makanan Kering Boleh Dibawa ke Masjidil Haram Selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.