• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Rakyat Antikorupsi: Pecat Pimpinan dan Dewas KPK

Ombudsman Nilai SK Pemecatan 56 Pegawai KPK Salahi Prosuder

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
20 September 2021
in Uncategorized
86

Jakarta, InfoMu.co – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai surat keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi prosedur. Dia menilai surat itu harusnya diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK, bukan pimpinan.

“Apa yang diputuskan di KPK itu sendiri dalam konstruksi kepegawaian salah,” kata Robert dalam diskusi daring ICW, Ahad, 19 September 2021.

Robert mengatakan yang memiliki kewenangan memberhentikan, mengangkat dan memindahkan pegawai berkategori aparatur sipil negara adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK. PPK di kementerian dan lembaga nonkementerian, adalah menteri dan kepala lembaga.

Di pemerintahan daerah, PPK adalah gubernur, bupati hingga wali kota. Sementara, khusus lembaga negara dan lembaga nonstruktural seperti KPK, Ombudsman dan Komnas HAM, PPK adalah Sekjen. “Jadi bukan Ketua Ombudsman, bukan Ketua KPK, bukan Ketua Komnas HAM,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Satu pegawai sudah memasuki masa pensiun. SK Nomor 1354 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021.

Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Firli Bahuri memberhentikan pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.

Ada lima poin yang menjadi pertimbangan. Di antaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. (tmp)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Bantu Percepatan Vaksinasi, STIKES Muhammadiyah Aceh Undang Warga Ikut Vaksin

Next Post

Covid19 Nasional: 2.234 Kasus Baru, Sembuh 6.186, Meninggal 145 Orang

Next Post
Mengenali Potensi Berbahaya Varian Mu dan Varian C.1.2.

Covid19 Nasional: 2.234 Kasus Baru, Sembuh 6.186, Meninggal 145 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.