• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
MUI Keluarkan Rekomendasi Pesan dalam Taushiyah Akhir Tahun 2020

MUI Sampaikan Keberatan Atas Kebijakan Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 di Srilanka

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Januari 2021
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya,” kata Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01).

Dikatakannya, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

“Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” tambahnya.

Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat). MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.

Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19  ini.

“MUI mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut  dan mengganti peraturan yang menghormati  hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim,” demikian Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo.

Pihaknya mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

“MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang  mewakili  concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Srilanka,” pungkasnya. (Komisi Infokom MUI)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Covid19kremasiMUIsrilangka
Previous Post

Pasar ‘Monza’ Tanjung Balai, Usaha Sejuta Ummat

Next Post

Sumatera Utara Mulai Terapkan PKM untuk Kendalikan Covid19

Next Post
Bireuen dan Abdya Zona Kuning

Sumatera Utara Mulai Terapkan PKM untuk Kendalikan Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.