Selasa, 24 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Muhammadiyah Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 Juni 2024
in Ekonomi
A A
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.

Trisno menjelaskan, pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menyatakan, Satuan Tugas, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koprdinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha, termasuk BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

Padahal, tutur Trisno, pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan pelimpahan kewenangan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah. Pelimpahan itu dilakukan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Dengan begitu, kata Trisno, delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sebab, menurut dia, kedudukan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah setara/sejajar sesama menteri dan anggota kabinet.

Trisno menuturkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur kedudukan peraturan presiden dua level di bawah undang-undang. Karena itu, kata dia, peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam undang-undang.

Sebelumnya Presiden Jokowi  akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha  tambang di dalam negeri.

Kebijakan itu yang kemudian menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Sejumlah pihak bahkan menilai pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas keagamaan. (tmp)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: izin tambang

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Ekonomi

Strategi Pembangunan Ekonomi Hijau : Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan dalam UMKM Bata Tradisional

24 Juni 2025
Ekonomi

Negara Ini Terancam Bangkrut karena Gagal Bayar Utang

23 Juni 2025
Ekonomi

Bisnis Kuliner Singapura Kolaps, 307 Restoran Tumbang Tiap Bulan!

20 Juni 2025
Ekonomi

Israel “Dihukum” Investor: Shekel Hancur Lebur-Rial Iran Tahan Banting

15 Juni 2025
Ekonomi

Skandal Guncang Malaysia-China, Lebih dari 2 Juta Orang Kena

14 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Beri 4 Peringatan ke Indonesia

14 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SD Muhammadiyah 36 Medan Sukses Gelar Raker dan Family Gathering

24 Juni 2025

Mahasiswa Asing Mancanegara Tamatkan Belajar Bahasa Indonesia di UMM

24 Juni 2025

Buku Saku KHGT dalam Tiga Bahasa

24 Juni 2025

MUI Sumut Terbitkan Himbauan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H: Serukan Zikir, Doa, dan Peningkatan Amal

24 Juni 2025
Salman Nasution

Muhammadiyah Melebarkan Mata Pada Pertambangan

24 Juni 2025

Majelis Lingkungan Hidup PWM Sumut Kunjungi Tambang Emas Martabe Batangtoru

24 Juni 2025

Strategi Pembangunan Ekonomi Hijau : Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan dalam UMKM Bata Tradisional

24 Juni 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com