Muhammadiyah Bandung Minta Tunda Penggusuran Panti Asuhan
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) beserta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Bandung meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda penggusuran Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik Muhammadiyah di Jalan Mataram nomor 1, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Ketua PDM Kota Bandung Hasan Arief, semestinya tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan panti asuhan karena pertimbangan kemanusiaan.
“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena pada masalah ini harus dilihat aspek kemanusiaan, walaupun ada hukum tertulis, tetapi di dalamnya ada anak-anak panti asuhan, makanya penting sekali masalah kemanusiaan,” kata Hasan kepada Inilah.com, Selasa (29/3/2022).
Bila panti asuhan digusur, kata Hasan, anak asuh yang terdapat di dalamnya akan mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitasnya, termasuk sekolah.
“Kalau dipindahkan kan gak gampang, anak-anaknya harus diurus sekolahnya dan sehari-harinya. Makanya kan gak segampang itu pindah-pindah aja,” tambahnya.
Pemuda Muhammadiyah Bandung Minta Tunda Penggusuran Panti Asuhan
Senada, Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Cepi Aunilah juga menuding adanya permainan dalam putusan Mahkamah Agung.
“Ini ada permainan di MA, apalagi yang bersangkutan itu anak dari hakim MA, ya dia punya koneksi lah dibanding kita. Istilahnya main belakang,” kata Cepi.
Lebih lanjutnya, AMM Kota Bandung akan memperjuangkan agar PN Bandung menunda ekskusi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan menunggu tindak lanjut laporan pemalsuan dokumen yang sedang diproses di Bareskrim Polri.
“Supaya ada penundaan pelaksanaan eksekusi mengingat kami juga sedang mengadukan (ke Bareskrim Polri). Alasan lain karena jelas-jelas aset tersebut digunakan sebagai panti asuhan, supaya diperhatikan aspek psikologis anak asuh,” ujar Koordinator Lapangan Pengamanan Aset Muhammadiyah Kota Bandung, Entah Wahyu kepada Inilah.com, Selasa.
Entah yang juga Ketua Majelis Kader PDM Kota Bandung itu menerangkan, pihaknya akan mengawal aset Muhammadiyah agar pelaksanaan eksekusi ditunda.
Sebab, pihaknya menduga ada permainan di balik putusan kasasi Mahkamah Agung tentang tanah dan bangunan Panti Sosial Asuhan Anak milik Muhammadiyah di Jalan Mataram nomor 1, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dampaknya, panti asuhan milik Muhammadiyah ini akan digusur dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, PN Bandung Kelas IA Khusus menerbitkan surat nomor W11.U1/1748/HK.02/III/2022 tentang Undangan Koordinasi Eksekusi panti asuhan milik Muhammadiyah.
Surat ini ditujukan kepada Kapolrestabes Bandung, Komandan Kodim 0618 Kota Bandung, komandan Denpom III/5 Bandung, Camat, Lurah hingga RT dan RW setempat.

