Minyak Babi di Ompreng MBG, HNW Desak BPOM dan BPJPH Bertindak Cepat
INFOMU.CO | Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat. Dia meminta kedua badan tersebut menuntaskan dan mengumumkan hasil pengujian atas dugaan penggunaan minyak babi dalam produk “ompreng” dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya seusai Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Kamis (4/9/2025), HNW menyampaikan, isu tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. Karena itu dia mendorong transparansi dan pengawasan ketat terhadap seluruh komponen dalam program MBG, termasuk peralatan makan seperti ompreng yang diimpor dari Tiongkok.
“Program MBG sangat penting untuk mengatasi stunting dan meningkatkan gizi anak bangsa. Namun pelaksanaannya harus bebas dari masalah fundamental, terutama terkait kehalalan,” ujar Hidayat.
Politikus PKS yang akrab disapa HNW itu juga mengingatkan bahwa BPJPH memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 18 UU JPH yang menyebutkan bahwa produk berbahan dasar babi termasuk dalam kategori haram, dan Pasal 26 ayat (2) yang mewajibkan pencantuman label “non halal” pada produk yang tidak memenuhi standar kehalalan.
Hidayat mencatat sejumlah persoalan yang telah muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kasus keracunan siswa, makanan basi, hingga anggaran yang tidak sesuai dengan pagu. Dugaan terbaru mengenai ompreng berbahan minyak babi, menurutnya, berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap program yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Bila terbukti tidak halal, penggunaannya harus dihentikan dan segera diganti dengan produk halal yang mudah ditemukan. Ini demi hak konsumen dan keberlangsungan program MBG,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi IX DPR RI dan BPOM yang telah melakukan pengujian terhadap produk ompreng tersebut, serta meminta agar produk yang sedang diuji tidak digunakan terlebih dahulu. Hidayat berharap hasil kajian BPOM dapat segera diumumkan dan dikawal bersama BPJPH agar masyarakat memperoleh kepastian.
Dalam beberapa kunjungan ke daerah pemilihan, Hidayat mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait isu ini. Ia menilai, jika tidak segera ditangani, keresahan tersebut dapat berdampak negatif terhadap anak-anak sebagai penerima manfaat utama MBG.
“Kita harus menjaga agar program yang baik ini tidak terganggu oleh hal-hal yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.
Program MBG merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama di lingkungan sekolah. Namun, pelaksanaannya kini menghadapi tantangan serius yang menuntut perhatian dan tindakan cepat dari lembaga terkait.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional akan mengganti seluruh “food tray” atau ompreng untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) jika produk impor dari Chaoshan, China, tersebut terbukti mengandung minyak babi.
“Ya tentu saja (diganti semua). Begini, kita kan harus ‘check and recheck’, benar atau tidak ya kan. Sejauh ini kan semua sudah digunakan,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Ia menjelaskan, penelusuran kandungan minyak hewani babi yang digunakan sebagai pelumas pada ompreng MBG masih dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di sisi lain, dia menegaskan proses pengadaan dan pembelian ompreng tersebut dilakukan oleh mitra atau vendor, sedangkan BGN belum melakukan pembelian.
“Perlu diketahui juga bahwa itu (ompreng) seluruhnya adalah mitra yang melakukan pembelian. BGN belum melakukan satu pun, jadi kita akan cek semua,” kata dia. (jakartamu)

