MHH PP Muhammadiyah Kecam Tindakan Aparat Ke Warga Wadas Purworejo
Medan, infoMu.co – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi terkait dengan situasi terkini berupa penangkapan kurang lebih 60 warga dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum dan Aktivis di Desa Wadas pada tanggal 8 Februari 2022, Majelis HUKUM dan HAM (MHH) dan lembaga Hikmah dan Kebiajakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan,” tulis MHH PP Muhammadiyah dalam rilis resminya, Selasa (8/2).
Dalam poin pertama MHH dan LHKP mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Psal 28H UUD NRI 1945dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
MHH dan LHKP pada poin kedua pernyataan tersebut mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkkan ketakutan gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas.
Ketiga MHH dan LHKP mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
Poin berikutnya MHH dan LHKP mendesak kepolisiansupaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan Aktivis Desa Wadas.
MHH dan LHKP pada poin kelima mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
Terakhir MHH dan LHKP PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat Kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah disampaikan pada poin pertama, kedua, ketiga, keempa dan kelima di atas.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, SH, MHum, dan Sekretaris MM Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, serta mengetahui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik Dr HM Busryo Muqoddas, SH, MHum,.

