Menyikapi Peristiwa Terhambatnya Pengiriman Hewan Qurban dari Medan ke Nias
Oleh Prof.Dr.H.Asmuni, MA – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara
Idul Adha bagi umat Islam merupakan hari yang mulia dan mengandung aspek sakralitas. Idul Adha dilaksanakan dengan melaksanakan salat Idul Adha 2 (dua) rekaat secara berjamaan baik di lapangan maupun di masjid. Ada 2 (dua) aspek yang sangat fundamental dalam pelaksanaan ibadah Qurban.
Pertama, penyembelihan hewan qurban mengandung aspek ritual religious yaitu membentuk kepribadian yang bertaqwa kepada Allah SWT sebagaimana dinyatakan Allah dalam surat al-Hajji ayat 37 yang artinya “ Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik “.
Kedua, mengandung aspek sosial religius yaitu daging hewan qurban diberikan kepada para mustahaq yaitu fakir miskin, jiran tetangga baik yang muslim maupun non-muslim menurut pendapat mazhab Syafii. Hal ini didasarkan pada hadis sahih Riwayat Bukhari tentang kisah Asma’ binti Abu Bakar. Dalam kisah tersebut dinyatakan bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menerima kedatangan ibunya yang belum masuk Islam atau non Muslim. Asma binti Abu Bakar adalah salah satu wanita Makkah yang pertama bersyahadat masuk Islam dan hijrah ke Madinah.
Ketika berada di Madinah, Asma menemui ibunya yang masih non-Muslim dari Makkah berkunjung ke Madinah. Asma binti Abu Bakar pada akhirnya melaporkan kedatangan ibunya tersebut kepada Rasulullah SAW.
Asma mengutarakan bahwa ibunya non-Muslim datang menemuinya. Pada waktu itu Rasulullah mempersilakan Asma untuk menemui ibunya. Sesudah itu, Asma kembali bertanya kepada Rasulullah SAW tentang boleh atau
tidaknya memberikan hadiah kepada ibunya tersebut. Rasulullah SAW dalam kaitan ini mempersilakan Asma’ memberikan hadiah pada ibunya yang non-Muslim tersebut.
Dalam Quran surat al-Mumtahanah ayat 8 Allah menegaskan yang artinya “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil.”
Inilah dalil yang jelas bahwa daging kurban boleh diberikan kepada saudara-saudara yang non muslim. Ketentuan ini sangat relevan dengan konsep toleransi antar umat beragama di Indonesia sekaligus merupakan
aktualisasi Bhineka Tunggal Ika dan merupakan sesuatu yang sudah final bagi bangsa Indonesia. Namun demikian saya sebagai Guru Besar di Uin Sumatera dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara merasa sangat kecewa dengan adanya kendala pengiriman hewan Qurban di kota Sibolga dan Kabupaten Nias pada tgl 8 Juli 2022 yang lalu. Tegasnya, Ketua Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Akhlak Bangsa Dr dr. Hilam Boy telah berusaha merespon permohonan Ketua Mui Nias Selatan yaitu Ust Fahmi Rahmansyah Hulu. S.Kom I untuk mengirinkan hewan Qurban ke Nias Selatan. Dengan kerja keras dan cerdas Dr dr Hilman Boy beserta anggotanya alhamdulillah dapat mengumpulkan hewan Qurban dari para dermawan Sumut yang
informasinya dishare melalui internet berupa 120 ekor kambing. Hewan-hewan tersebut telah dikirim ke Pelabuhan Sibolga untuk selanjutnya dikirim ke Nias Selatan sesuai dengan permintaan Ketua Mui Nias Selatan. Ternyata usaha tersebut gagal total karena pihak petugas Pelabuhan Sibolga tidak memberikan izin dengan alasan PMK, padahal babi setiap hari dapat dikirim ke Nias.
Menurut Dr dr. Elman Boy sebagai Ketua Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Anak Bangsa MUI Sumatera Utara dan juga ust Ridho sebagai pijhk yang telah berusaha secara maksimal untuk pengiriman hewan-hewan ternak tersebut, semua dokumennya sudah lengkap dan sudah ada keterangan dari Dinas Kesehatan, tetapi hewan2 ternak tersebut tetap tidak dapat dikirim ke Nias.
Akhirnya, hewan-hewan qurban tersebut dibawa ke Kabupaten Pakpak Bharat. Ada tambahan keterangan dari ust Ridho bahwa hewan ternak lembu yang sudah sampai ke Nias melalui Aceh Singkil ke Nias yang dibawa oleh ust Dedi ternyata juga tidak boleh masuk ke Nias dan harus dibawa Kembali ke Aceh Singkil.
Kejadian ini, benar-benar memprikatinkan sebab di waktu umat Islam di Nias Selatan sangat membutuhkan hewan2 Qurban tersebut , ada hambatan yang begitu besar. Hal ini sangat bertentangan dengan konsep Kerukunan antar Umat Beragama yang sudah disepakati di Negara RI yang kita cintai. Selain daripada itu, tidak relevan dengan pernyataan Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo di lapangan merdeka Medan pada tgl 7 Juli 2022 yang menegaskan bahwa jumlah angka stunting di Sumatera Utara harus bisa diturunkan. Salah satu cara untuk menurunkan angka stunting adalah dengan memberikan makanan yang bergizi baik kepada ibu2 hamil maupun kepada bayinya.
Kami ada 4 orang hadir yang mewakili Mui Sumut dalam acara Hari Keluarga Nasional ke 29 dan dirangkai dengan revitalisasi Pembangunan Kawasan di Lapangan Merdeka Medan.
Pertama, Bapak Dr H.Maratua Simanjuntak sebagai Ketum Mui Sumut. Kedua, saya Prof.Dr.H.Asmuni, MA sebagai Sekum Mui Sumut dan sewaktu Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo melintas di depan kami beliau mengatakan terima Prof. Ketiga, Drs. H. Sotar Nst MHB sebagai Bendahara Umum Mui Sumatera Utara. Keempat, adalah Dr.H.Abdul Hamid Ritonga MA sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundan-undangan Mui Sumut.
Pemberian daging hewan Qurban berupa daging kambing, diyakini merupakan salah satu aspek yang mampu memperkecil angka stunting di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara Bapak H.Edy Rahmayadi pada
waktu memberikan kata sambutan dalam acara tersebut, menegaskan bahwa jumlah angka stunting di Sumut harus bisa menurun frekuensinya dari 24 % sampai menjadi 14 %.
Terlepas dari persoalan penurunan angka stunting di Sumatera Utara, terhambatnya pengiriman hewan Qurban berupa 120 ekor kambing dari Medan ke Nias, dan disuruhnya rombongan yang membawa sapi dari Singkil padahal sudah sampai di Nias, adalah tindakan yang telah melukai hati umat Islam. Hal ini juga merupakan bukti nyata bahwa perbuatan tersebut tidak mencerminkan aktualisasi toleransi antar umat beragama di Sumatera Utara. Di samping itu juga sebagai indikasi tidak memelihara dengan baik Bhineka Tunggal Ika” dan sila ketiga dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia”. Semoga hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak Pemerintah, agar kita semua tetap dapat hidup harmonis walaupun di tengah multi etnis, multi agama dan multi Budaya. Wallahu a’lam bissawab.

