• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Yusril Komentari Menag, Daripada Ngurusi Toa Lebih Baik Ngurus Penurunan Plank Muhammadiyah

Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 Januari 2026
in Sosial Politik
0
Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada
INFOMU.CO | Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah harus menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan mekanisme itu, tidak akan ada lagi istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Namun begitu, hingga saat ini Yusril masih belum mendapat gambaran jelas terkait mekanisme pemilu mendatang.
Terkait mengalirnya wacana proses pilkada dipilih DPRD, Yursil menyebut hal tersebut masih berkembang.
Apa putusan MK?
Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPRD) dan pemilu daerah (pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.
Isi Putusan MK tentang Pemilu Dipisah
Format baru Pemilu 2029:
Pemilu Nasional: mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.
Pemilu Daerah: mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Alasan MK:
Pemilu serentak lima kotak (2019 dan 2024) menimbulkan beban berat bagi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional.
Pemilih berpotensi jenuh karena harus memilih banyak calon sekaligus.
Kualitas demokrasi dinilai menurun karena fokus lebih pada isu nasional daripada lokal.
Jadwal baru:
Pemilu nasional dan daerah tetap serentak dalam jenisnya, tetapi dilaksanakan terpisah.
Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden (tribun)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: mahkamah konstitusipilkadaSOSIAL POLITIK
Previous Post

Menkes RI Apresiasi Peran Relawan Muhammadiyah dalam Penanganan Bencana

Next Post

Dakwah Tanpa Kultus: Islam Berkemajuan dan Kerja Sunyi Para Teladan

Next Post
Jufri

Dakwah Tanpa Kultus: Islam Berkemajuan dan Kerja Sunyi Para Teladan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.