• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Menkes Budi Gunadi: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan 25 Persen

Menkes Budi Gunadi: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan 25 Persen

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Juni 2021
in Sekolah
86

Jakarta, InfoMu.co –  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya akan dilakukan Juli mendatang dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini hanya diperbolehkan 25 persen.

Hal tersebut menyusul ada klaster Covid-19 di Kudus dan Bangkalan. Selain itu, kegiatan sekolah tatap muka tidak boleh lebih dari dua hari seminggu.

“Bapak Presiden meminta pendidikan tatap muka harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka terbatas pertama hanya maksimal 25 persen murid. Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu,” kata Budi dalam keterangan pers secara virtual, Senin (7/6/2021).

Selain dua hari seminggu, dia juga menuturkan sekolah tatap muka hanya maksimal dua jam.

“Setiap hari maksimal hanya dua jam,” ungkap Budi.

Dia juga mengingatkan sebelum sekolah tatap muka diberlakukan, seluruh tenaga pengajar harus divaksin Covid-19 terlebih dahulu.

“Pendidikan tatap muka terbatas, semua guru harus selesai vaksin sebelum dimulai tatap muka,” kata Budi.

2 dari 3 halaman

Akan Pertimbangkan Kondisi Pandemi

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, akan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ia menegaskan, PTM yang direncanakan pada tahun ajaran 2021/2022 akan mengutamakan keselamatan siswa-siswi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

“Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik,” ujar Wiku dalam keterangan tulis, Selasa 25 Mei 2021.

Pemerintah dan Satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi. Dengan begitu, saat penyelenggaraan PTM, akan terlaksana dengan aman dan mencegah adanya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.

SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa, lalu akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik  (liputan6)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: tatap muka
Previous Post

Tim TRC Dinas PUPR Lakukan Pembersihan Box Culvert di Jalan Wedana

Next Post

DPP PKS Silaturrahim dengan Sultan dan PP Muhammadiyah

Next Post
DPP PKS Silaturrahim dengan Sultan dan PP Muhammadiyah

DPP PKS Silaturrahim dengan Sultan dan PP Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.