Jakarta, InfoMu.co – Kementerian Agama telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman ini. Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang, Senin (21/2).
Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala ini dapat ditaati oleh semua pihak.
“Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang. Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika azan saja.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku. (suara islam)

