Yogyakarta, InfoMu.co – Salah satu empat unsur yang membentuk Manhaj Tarjih ialah trilogi pendekatan bayani, burhani dan irfani. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ghoffar Ismail dalam kajian di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (19/01) menerangkan tentang pendekatan bayani dalam mekanisme hukum Islam.
“Pendekatan bayani adalah pendekatan teks atau pemikiran tekstual, teks yang dimaksud adalah AL Quran, karena jelas sebagai sumber utama, kemudian Sunah Al Makbulah. Karenanya, pendekatan ini disebut pendekatan yang jelas,” terang Ghoffar.
Ghoffar mengungkapkan dua prinsip penting dalam mekanisme pendekatan bayani, yaitu: prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan Kedua, prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekeunsinya, prinsip ini meminimalisir peran kausalitas, atau bahkan dalam beberapa kasus dapat mengingkari hukum sebab akibat.
Misalnya, Imam Syatibi, juris Maliki, pernah mengatakan bahwa sebab itu tidak menimbulkan akibat dengan sendirinya, akan tetapi akibat itu terjadi secara bersamaan dengan sebab, karena sesungguhnya akibat itu merupakan perbuatan Allah dan merupakan ketentuan Allah.
“Teori bayani ini adalah teori yang tidak sesuai dengan prinsip sebab akibat. Jadi, akibat itu tidak terjadi karena sebab, tetapi terjadi bersamaan dengan sebab. Misalnya: orang mati tertabrak kereta, bukan kereta yang membuatnya mati tetapi Allah,” contoh dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Ghoffar juga turut menegaskan bahwa ketika melakukan ijtihad dengan pendekatan bayani, maka harus memanfaatkan kolektivitas dalil (teks) dari berbagai bentuknya (istiqra’ al-ma’nawi) baik yang terkait dengan nash secara langsung (manqulah) atau tidak langsung (ghairu manqulah). Kolektivitas antar dalil ini akan melahirkan satu pemahaman yang utuh tentang makna hakiki dari syari’at dan tujuannya ketika syari’at tersebut diberlakukan.
“Ketika kita melakukan ijtihad dengan pendekatan bayani, maka seluruh teks harus didudukkan secara bersama-sama. Tidak bisa hanya dilakukan dengan satu teks lalu memutuskan persoalan atau menentukan hukum. Misalnya, mengumpulkan semua dalil tentang salat,” tegas Ghoffar. (muhammadiyah.id)