• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Maklumat Kapolri Ancam Kerja Wartawan, Komunitas Pers Minta Dicabut

Maklumat Kapolri Ancam Kerja Wartawan, Komunitas Pers Minta Dicabut

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
2 Januari 2021
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co – Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)   yang ditandatangani 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dinilai melanggar hak kebebasan berpendapat di UUD 1945.

Komunitas Pers minta Maklumat Kapolri itu dicabut. Terutama pasal 2d dianggap berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi .untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dijamin pasal 28F UUD45.

Pernyataan Komunitas Pers ini dikeluarkan Jumat (1/1/2021) oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen  Indonesia), Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia), Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi), Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia).

Maklumat Kapolri dikeluarkan dengan dasar memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020.

Menurut Komunitas Pers, ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu. Salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan pers  untuk memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Empat Tuntutan

Salah satu isi maklumat itu, pasal 2d isinya menyatakan, Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Menyikapi Maklumat Kapolri di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:

Baca Juga:  IPW Desak Jokowi Copot Kapolri soal 6 Anggota FPI Tewas Ditembak

Pertama, Maklumat Kapolri dalam pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam pasal 4 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, ”(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Isi maklumat itu akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ”pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

Ketiga, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers.

Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers. (pwmco)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: fpikomunitas persmaklumat kapolri
Previous Post

Potensi Gempa Bumi dan Tsunami di Pantai Selatan Jawa

Next Post

Gubernur Nova: Masjid Giok Cocok Jadi Pusat Kebudayaan Islam

Next Post
Gubernur Nova: Masjid Giok Cocok Jadi Pusat Kebudayaan Islam

Gubernur Nova: Masjid Giok Cocok Jadi Pusat Kebudayaan Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.