• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dr. Amirsyah Tambunan Sekjen MUI Kader Muhammadiyah Sumatera Utara

Dr. Amirsyah Tambunan MA, Sekjen MUI

Majelis Ulama Tanggapi SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam Pelajar

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Februari 2021
in Kabar, Sekolah
86

 

Surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan masih menuai pro dan kontra. Terdapat kekhawatiran di kalangan guru, khususnya para guru agama, karena ancaman saksi bila melanggar SKB tersebut. Bagaimana padangan Majelis Ulama Indonesia tentang SKB tiga menteri?. Kami kutipkan wawancara Wartawan Republika, Andrian Saputra, dengan  Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan untuk mengulas masalah ini. Berikut kutipannya.

Bagaimana sikap MUI atas dikeluarkannya SKB tiga menteri?

Sesuai surat (tausiyah) MUI terkait SKB tiga menteri, MUI menyampaikan tanggapan pertama MUI menghargai dan memberikan apresiasi. SKB ini memberikan kebebasan pada masing-masing peserta didik menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Di sisi lain, MUI berpandangan perlu dilakukan revisi karena dapat berimplikasi yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Ada dalam nomor dua di surat tausiyah MUI yang isinya ada tiga. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama, implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (//stakeholder//), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.

SKB tiga menteri membuat guru-guru agama khawatir akan mendapat sanksi? Bagaimana menurut Anda? 

Tentang sanksi itu dalam SKB kan disebutkan, oleh sebab itu sanksi inilah yang kita (MUI) minta direvisi. Sebab, posisi SKB itu dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) bahwa posisi hierarki perundang-undangan itu setelah konstitusi adalah undang-undang. Sedangkan SKB itu posisinya tidak disebutkan dalam UU PPP. Itu posisi SKB tidak menjadi kekuatan hukum tetap. Maksudnya tidak boleh memberikan sanksi, posisi SKB tiga menteri. Itulah yang kita minta direvisi agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum, itu yang kita usulkan untuk direvisi.

Bila ada guru agama Islam mengimbau pada siswanya untuk menggunakan jilbab apakah terkena sanksi?

Jadi, anak-anak yang seagama, guru yang seagama tidak boleh diberikan sanksi. Di SKB itu tidak ada kalimat melarang memakai jilbab, yang ada tidak boleh memaksa (menggunakan seragam atribut agama).

Jadi, seperti apa sebaiknya redaksi dalam SKB tersebut?

Jadi, kita minta revisi, karena menimbulkan ketidakpastian hukum terutama pada diktum ketiga. Kalau kalimatnya memberikan kebebasan masing-masing agama untuk menggunakan pakaian sesuai khas keagamaan itu malah lebih bagus. Misal bagi umat Islam karena itu kebebasan ya, menurut Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, itu kan boleh.

Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

MUI berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer ofvalues), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Bagaimana pendapat Anda dengan sanksi bagi pelanggar SKB, bahkan dapat berdampak pada dana bantuan sekolah? 

Itulah yang saya sampaikan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) hierarki SKB itu tidak disebutkan dalam pasal 7, maka tidak boleh memberikan sanksi. Itu yang minta kita revisi. SKB pada diktum kelima huruf d, yang menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: amirsyah tambunanskb 3 menteri
Previous Post

Gerakan Sedekah Pangan Nasional untuk Kedaulatan Pangan Bangsa

Next Post

IPM Tanjung Balai Terus Berkomitmen Perangi Covid19

Next Post
IPM Tanjung Balai Terus Berkomitmen Perangi Covid19

IPM Tanjung Balai Terus Berkomitmen Perangi Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.