• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos:  Haram !

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
5 Mei 2025
in Hukum
0

Jakarta, InfoMu.co –  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai hal itu.
MUI menyebut vasektomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki. Hukumnya haram menurut pandangan Islam.

Seperti diketahui, vasektomi adalah proses steril yang dilakukan oleh laki-laki untuk mengendalikan kehamilan.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi. Fatwa tersebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan haram tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” lanjutnya.

Syarat Diperbolehkannya Vasektomi
Komisi fatwa mengatakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam lima kondisi tertentu. Kelima syarat itu adalah sebagai berikut:

Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen
Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula
Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya
Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).
Kiai AMA menegaskan bahwa hingga saat ini, hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Pasalnya, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.

Selain itu, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif, termasuk mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tutur Kiai AMA.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa. Kiai AMA mengingatkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath’ al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama. (dtk)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: dedi mulyadiMUIvasektomi
Previous Post

SNAKMA Muhammadiyah Lepas 89 Lulusan, ” Terbanglah yang Tinggi Anakku”

Next Post

Prabowo Mau Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram Mekkah

Next Post
Prabowo Mau Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram Mekkah

Prabowo Mau Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.