• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Majelis Tarjih Gelar Halaqah Bahas Status Halal Bumbu Masak Tradisional Jepang

Majelis Tarjih Gelar Halaqah Bahas Status Halal Bumbu Masak Tradisional Jepang

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Januari 2025
in Tarjih
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan halaqah bertajuk “Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang” di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Jumat (24/1).

Acara ini bertujuan menjawab permintaan fatwa dari Nurchasanah Satomi Ogata, seorang warga Jepang, terkait kandungan alkohol dalam bumbu masak tradisional Jepang yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di sana.

Dalam sambutannya, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa bahwa forum ini mengutamakan pendekatan inklusif dengan melibatkan pakar-pakar dari berbagai bidang, baik internal maupun eksternal Muhammadiyah.

“Di Muhammadiyah, setiap fatwa selalu melalui pengkajian mendalam dengan memperhatikan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kami melibatkan berbagai keahlian agar menghasilkan keputusan yang dapat diterima secara luas,” ujar Hamim.

Halaqah ini terbagi dalam tiga sesi diskusi utama. Sesi I bertema Alkohol dalam Tinjauan Fikih, Kesehatan, dan Farmasi, menghadirkan dua narasumber, yaitu Ariffudin, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah, dan Nina Salamah, Fakultas Farmasi UAD. Diskusi ini membahas aspek hukum Islam, efek kesehatan, serta tinjauan farmasi terkait kandungan alkohol.

Pada Sesi II, tema yang diangkat adalah Ḍawabiṭ Kehalalan Makanan dalam Perspektif Fikih Minoritas dengan narasumber M. Rofiq Muzakkir, serta Pengenalan Bumbu Fermentasi Tradisional Jepang yang disampaikan oleh Nurchasanah Satomi Ogata. Sesi ini mendalami prinsip fikih minoritas yang memperhatikan kondisi umat Islam di negara-negara non-muslim, termasuk aspek sosial dan budaya terkait makanan fermentasi.

Sementara itu, Sesi III bertema Best Practice Standar Halal di Negara Minoritas Muslim yang menghadirkan Elvina Agustin Rahayu, Anggota LPHKHT PP Muhammadiyah, dan Dyah Robi’ah Al Adawiyyah, Anggota PCIA Australia. Para narasumber memaparkan pengalaman dan strategi implementasi standar halal di negara-negara dengan populasi muslim minoritas.

Hamim juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan fikih minoritas dalam kasus ini. Fikih minoritas, yang mulai berkembang pada era 1990-an dan dipopulerkan oleh Yusuf Qardlawi, menekankan perlunya mempertimbangkan situasi dan kondisi di wilayah di mana umat Islam menjadi kelompok minoritas. Salah satu prinsip utamanya adalah graduasi atau pentahapan dalam penerapan hukum.

“Fikih mayoritas yang berlaku di wilayah muslim sering kali sulit diterapkan di negara dengan populasi muslim minoritas seperti Jepang. Maka, struktur sosial dan ekonomi setempat harus dipahami sebelum menetapkan status halal atau haram dari bumbu masak yang mengandung alkohol,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Muhammadiyah juga merujuk pada prinsip dalam Manhaj Tarjih yang mengedepankan keberimbangan antara kesejahteraan materiil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. “Agama harus membangun manusia untuk mencapai kehidupan yang sejahtera di dunia dan akhirat,” tegas Hamim.

Selain itu, Hamim menyoroti potensi kebutuhan rekonstruksi pemahaman halal dan haram yang lebih kontekstual tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar fikih. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis yang tetap memegang teguh nilai-nilai Islam.

Hamim menutup sambutannya dengan mengutip QS Al-Baqarah ayat 249 sebagai refleksi atas pentingnya keteguhan umat Islam meski berada dalam situasi minoritas. Ia berharap hasil halaqah ini dapat memberikan manfaat bagi umat Islam di Jepang, baik secara materiil maupun spiritual. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bumbu jepangTARJIH
Previous Post

Ujian Nasional Digelar November 2025, Pemerintah Hapus Istilah “Ujian”

Next Post

Prabowo Hemat Besar-besaran! APBN 2025 Dipangkas Rp306 Triliun

Next Post
Prabowo Hemat Besar-besaran! APBN 2025 Dipangkas Rp306 Triliun

Prabowo Hemat Besar-besaran! APBN 2025 Dipangkas Rp306 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.