Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Persyarikatan

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Keluarkan Panduan Ibadah Puasa 2021 di Tengah Pandemi

Fai by Fai
15 Maret 2021
in Persyarikatan
A A
0
SHARES
293
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, infoMu.co – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar menyampaikan tuntunan ibadah selama bulan Ramadan di masa pandemi COVID-19.

Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar COVID-19, namun penurunan jumlah terpapar COVID-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti. Karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat.

Menurutnya, Ramadhan 1442 Hijriah yang nanti akan dilewati, tidak jauh beda dengan Ramadan 1441 Hijriah yang telah dilewati. Atas dasar itu Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengemukakan beberapa tuntunan.

Pertama, puasa ramadan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik yang bergejala maupun tidak termasuk dalam kelompok yang sakit ini.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Alquran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul Anwar di Jakarta, Minggu, 14 Maret 2021.

Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan

Dalam pelaksanaan agama menurut Syamsul, memiliki azas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat. Tuntunan adalah memedomani apa yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19, salat berjamaah fardu dan tarawih supaya dilakukan di rumah masing-masing.

“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” tuturnya.

Pada ibadah salat di bulan Ramadaan 1442 Hijriah, ia tetap menyarankan supaya shaf jamaah salah dilakukan dengan berjarak. Serta pintu dan ventilasi udara yang masuk dan keluar masjid supaya dibuka saat berjamaah, termasuk juga membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.

“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan didalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” tegasnya.

Sementara untuk salat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan. Tuntunan ini telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelum Ramadhan 1441 tahun lalu.

“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah), jadi syariah itu diturukan oleh Allah SWT bukan untuk mensukar-sukar manusia. Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: majelis tarjih dan tajdidpanduan puasa 2021syamsul anwar

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Persyarikatan

Junedi Syahputra Nahkoda Baru PD IPM Simalungun Periode 2025-2027

12 Mei 2025
Kabar

Ketua PP Muhammadiyah Akan Awali Pembangunan Masjid Taqwa Labuhan Batu Selatan

10 Mei 2025
Persyarikatan

Abdul Mu’ti Hadiri Hari Ber-Muhammadiyah, Sekaligus Berangkatkan 108 Jamaah Calon Haji

6 Mei 2025
Kampus

Konjen Kehormatan Republik Turkiye Rahmat Shah: Dukung Internasionalisasi UMSU dan Muktamar 2027

6 Mei 2025
Persyarikatan

Simalungun: Mubariq Khadiansyah Sekretaris, Jamal Damanik Kepala SMPM-21 Dobana

6 Mei 2025
Persyarikatan

Milad Ke-61 IMM Se-UMSU, Rektor Gelorakan Semangat Muktamar 2027

3 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

12 Mei 2025

SM Tower Malioboro Jadi Pusat Penguatan UMKM ‘Aisyiyah DIY

12 Mei 2025

Wamendikdasmen Apresiasi Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu

12 Mei 2025

Junedi Syahputra Nahkoda Baru PD IPM Simalungun Periode 2025-2027

12 Mei 2025

Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

11 Mei 2025

‘Aisyiyah Kota Yogyakarta Ajak Perkokoh Komitmen Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga

11 Mei 2025

Panasonic PHK 10.000 Karyawan Global: Ancaman Baru Industri Elektronik Dunia

11 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com