• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Majelis Hakim PN Tanjung Balai Bebaskan Terdakwa Pencuri Ternak

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Bebaskan Terdakwa Pencuri Ternak

Penasehat Hukum FG Muhammad Rezky Siregar, S.H : Yakin Akan Putus Bebas

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Mei 2023
in Hukum
0
Tanjung Balai, InfoMu.co – Faisal Ginting divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (24/5). Dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian hewan ternak.
Mengadili, menyatakan terdakwa Faisal Ginting tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 361 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, “kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H.  “membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Vrisjpraak), amar putusan Majelis Hakim. Setelah Putusan tersebut, Faisal Ginting kemudian mengucap syukur dan menangis mendengar putusan dibacakan oleh Hakim.
Faisal Ginting mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membelanya dalam perkara ini sehingga dibebaskan.
“Terima kasih kepada semua pihak. Saya bersyukur kepada Allah ternyata keadilan itu masih ada di Republik ini. Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada pengacara/advokat dari kantor Law Firm Pencerah yang sudah bekerja dengan maksimal dalam membela saya.
Pengacara Faisal Ginting, Muhammad Rezky Siregar, S.H., mengatakan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang secara profesional dan terbuka membebaskan klien kami.
Rezky sendiri mengatakan, pada dasarnya apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya harus berdasarkan fakta dan peristiwa yang jelas.
Seiring perkembangan jalannya persidangan, fakta-fakta persidangan, Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang membumtikan unsur perbuatan pidana pencurian sebagaimana yang didakwa kepada kliennya, sehingga sejak awal saya yakin tidak akan bisa dibuktikan dan saya berkeyakinan dibebaskan, Ujar Rezky. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: pn tanjung balaitersangka pencuri ternak
Previous Post

Sejarah, Ibu dan Anak Terpilih Menjadi Ketua PDA dan PDM Jaktim

Next Post

Penjual cabai asal Deli Serdang tunaikan ibadah haji ke Mekkah

Next Post
Penjual cabai asal Deli Serdang tunaikan ibadah haji ke Mekkah

Penjual cabai asal Deli Serdang tunaikan ibadah haji ke Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.