Qanun Jinayah Tidak Berpihak pada Anak, Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak
Oleh: Firdaus D. Nyak Idin, KPPAA
Vonis Bebas Mahkamah Syariyyah Aceh terhadap DP (35) semakin membuktikan bahwa Qanun Jinayah sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual. Kalau Qanunnya saja ‘nir persfektif perlindungan anak’, bagaimana kita bisa berharap pada sumber daya manusianya yang kemungkinan besar juga nir persfektif perlindungan anak. Belum lagi, pengalaman hakim MS yang terbiasa menangani perkara perdata besar kemungkinan rendah pengalaman dalam menangani perkara pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.
Sejak dulu KPPAA menolak Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya Qanun Jinayah, tidak pernah melibatkan para pihak yang memiliki persfektif perlindungan anak.
Bagi kami, Qanun Jinayah sudah ketinggalan zaman dan gagal memenuhi keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.
Untuk itu, KPPAA mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam dan DPRA, agar segera merevisi Qanun Jinayah terutama pasal terkait anak. Mencabut semua pasal terkait anak pada Qanun Jinayah dan mengembalikan penanganannya pada UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Singkatnya, Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah sebaiknya tak usah mengurus masalah pidana terkait anak yang tak mereka fahami sama sekali.
Yang terjadi sekarang upaya perlindungan anak yang sedang diperjuangkan pemerintah Aceh mengalami kemunduran drastis akibat implementasi aturan lokal yang salah kaprah dan melupakan samasekali aturan hukum nasional dan internasional yang lebih progresif.

