• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Mahkamah Syar’iyah Aceh, Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Keponakan

Firdaus D. Nyak Idin, KPPA Aceh

Mahkamah Syar’iyah Aceh, Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Keponakan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 Mei 2021
in Kabar
86

Qanun Jinayah Tidak Berpihak pada Anak, Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

Oleh: Firdaus D. Nyak Idin, KPPAA

Vonis Bebas Mahkamah Syariyyah Aceh terhadap DP (35) semakin membuktikan bahwa Qanun Jinayah sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual. Kalau Qanunnya saja ‘nir persfektif perlindungan anak’, bagaimana kita bisa berharap pada sumber daya manusianya yang kemungkinan besar juga nir persfektif perlindungan anak. Belum lagi, pengalaman hakim MS yang terbiasa menangani perkara perdata besar kemungkinan rendah pengalaman dalam menangani perkara pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

Sejak dulu KPPAA menolak Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya Qanun Jinayah, tidak pernah melibatkan para pihak yang memiliki persfektif perlindungan anak.

Bagi kami, Qanun Jinayah sudah ketinggalan zaman dan gagal memenuhi keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.

Untuk itu, KPPAA mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam dan DPRA, agar segera merevisi Qanun Jinayah terutama pasal terkait anak. Mencabut semua pasal terkait anak pada Qanun Jinayah dan mengembalikan penanganannya pada UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Singkatnya, Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah sebaiknya tak usah mengurus masalah pidana terkait anak yang tak mereka fahami sama sekali.

Yang terjadi sekarang upaya perlindungan anak yang sedang diperjuangkan pemerintah Aceh mengalami kemunduran drastis akibat implementasi aturan lokal yang salah kaprah dan melupakan samasekali aturan hukum nasional dan internasional yang lebih progresif.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: qanun jinayah
Previous Post

LazisMu Bantu MUI Satu Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di Hebron

Next Post

Camat Baiturrahman, Sosialisasikan PPKM Berbasis Mikro

Next Post
Camat Baiturrahman, Sosialisasikan  PPKM Berbasis Mikro

Camat Baiturrahman, Sosialisasikan PPKM Berbasis Mikro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.