• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
LPSK paparkan 17 temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif

LPSK paparkan 17 temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
31 Januari 2022
in Hukum
86

Jakarta, InfoMu.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan 17 temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK Jakarta, Senin.

Temuan dari LPSK tersebut setelah lembaga itu melakukan kunjungan dan mendalami dugaan berbagai pelanggaran di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kedua, LPSK menemukan tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak adanya aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan kunjungan. Pembatasan kunjungan oleh keluarga ini berlaku selama tiga hingga enam bulan pertama sejak korban masuk.

Selain itu, para korban tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. LPSK juga menemukan bahwa perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dengan istilah-istilah yang digunakan sebagaimana di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci,” ujar dia.

Kemudian, dari tinjauan yang dilakukan LPSK, diketahui kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan.

Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ditahan sampai dengan empat tahun.

Selanjutnya diduga adanya pembiaran yang terstruktur dan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.

“LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerangkeng III,” kata dia. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kasus kerangkeng langkatlpsk
Previous Post

Ombudsman Sumut dalami dugaan kecurangan pemilihan komisioner KPID

Next Post

Ketua DMI Jusuf Kalla: Tidak Ada Masjid yang Radikal

Next Post
Ketua DMI Jusuf Kalla: Tidak Ada Masjid yang Radikal

Ketua DMI Jusuf Kalla: Tidak Ada Masjid yang Radikal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.