LPCR-PM PPM Tetapkan 17 Masjid Percontohan Nasional
- Masjid Taqwa Kampung Dadap (Medan) Menjadi Masjid Percontohan Katagori PCM
INFOMU.CO | Yogyakarta – Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) melalui Surat Keputusan nomor 022/KEP/I.15/B/2026 menetapkan 18 Masjid Percontohan Nasional di seluruh Indonesia tahun 2026.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan di Yogyakarta pada 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ketua LPCRPM PPM M. Jamaludin Ahmad, sekretaris LPCRPM PPM Isngadi Marwah Atmadja serta Ketua PP Muhammadiyah bidang LPCRPM, A. Dahlan Rais.
Dalam surat Keputusan tersebut diterangkan bahwa Muhammadiyah memandang masjid bukan hanya sekedar sebagai pusat ibadah, dakwah dan pembinaan umat, melainkan juga sebagai pusat kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
“Oleh karena itu masjid perlu dikelola secara profesional, berkemajuan, modern dan berdaya guna. Sehingga disusunlah panduan tentang masjid percontohan nasional,” demikian yang dikutip dari isi panduan tersebut pada Sabtu (7/2).
Selain itu diputuskan pula masjid percontohan di tiap tingkatan yaitu wilayah, daerah, cabang, ranting dan amal usaha Muhammadiyah (AUM). Dan dikelola oleh takmir masjid yang terdiri dari penasehat, pembina dan pengurus/ Badan Pelaksana Harian Masjid (BPHM) yang diusulkan, ditunjuk serta disahkan oleh LPCRPM PPM.
Adapun 18 Masjid Percontohan Nasional dari seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh LPCRPM PPM tahun 2026, yaitu:
Tingkat PWM
- Masjid At-Taqwa Unimus Semarang (PWM Jawa Tengah)
- Masjid At-Tanwir Makassar (PWM Sulawesi Selatan)
- Masjid Ad-Dakwah Samarinda (PWM Kalimantan Timur)
Tingkat PDM
- Masjid Tujuh Belas (PDM Banyumas, Jawa Tengah)
- Masjid Al Fatah (PDM Tulungagung, Jawa Timur)
- Masjid Al Fida’ Muhammadiyah (PDM Kota Riau, Riau)
Tingkat PCM
- Masjid Al Jihad (PCM Banjarmasin 04, Kalimantan Selatan)
- Masjid Al Muqarrabin (PCM Kota Tengah, Gorontalo)
- Masjid Taqwa (PCM Kampung dadap, Medan)
- Masjid Darussalam (PCM Mojotengah, Wonosobo)
- Masjid Assudairi (PCM Rawamangun Pulogadung, Jakarta)
Tingkat PRM
- Masjid Baitul Mukhlisin (PRM Nologaten, Kota Ponorogo)
- Masjid At Taqwa (PRM Kalirejo, Lampung)
- Masjid Al Ikhlas (PRM Karangtawang, Wangon, Banyumas)
- Masjid Al Furqon (PRM Kebun Dahri, Bengkulu Kota, Bengkulu)
Tingkat AUM
- Masjid KH. Syujak (RS PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta)
- Masjid Asy Syifa (RSM Lamongan)
- Masjid Hj. Sudalmiyah Rais (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
“Ke-18 masjid ini akan menjadi model pengelolaan masjid Muhammadiyah serta rujukan pengembangan program pemakmuran masjid nasional,” tulis Surat Keputusan tersebut.
Masjid yang ditunjuk LPCRPM PPM ini memiiki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat ditinjau ulang. (MU4)

