Home / Opini / Literatur KHGT (1) : Review Buku “Kaifa Nuwahhid at-Taqwīm al-Hijry fī al-‘Ālam al-Islāmy” Karya Husain Fathi

Literatur KHGT (1) : Review Buku “Kaifa Nuwahhid at-Taqwīm al-Hijry fī al-‘Ālam al-Islāmy” Karya Husain Fathi

Literatur KHGT (1) : Review Buku “Kaifa Nuwahhid at-Taqwīm al-Hijry fī al-‘Ālam al-Islāmy” Karya Husain Fathi

Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

 

Buku “Kaifa Nuwahhid at-Taqwim al-Hijry fi al-‘Alam al-Islamy” (Bagaimana Menyatukan Penanggalan Hijriah di Dunia Islam) ini ditulis oleh Husain Fathi, yang merupakan seorang pengajar ilmu falak, diterbitkan di Cairo oleh Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladuhu (cet. I, 1389 H/1970 M). Namun sejauh ini penulis belum menemukan biografi penulis buku ini. Buku ini terbilang singkat (hanya berisi 46 halaman) dan terdiri dari enam pembahasan. Bagian pertama berupa mukadimah. Bagian kedua, penjelasan istilah-istilah astronomi yang berkaitan dengan hilal. Bagian ketiga, pembahasan khusus tentang unifikasi kalender hijriah di dunia Islam. Bagian keempat, deskripsi buku “at- Taufiqat al-Ilahiyyah” yang ditulis oleh Muhammad Mukhtar Pasya. Bagian kelima, daftar penetapan awal-awal bulan kamariah untuk lima tahun yang akan datang. Bagian keenam,  penutup.

Buku “Kaifa Nuwahhid at-Taqwim al-Hijry fi al-‘Alam al-Islamy” karya Husain Fathi
(Cairo: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladuhu (cet. I, 1389/1970).

Dalam konsepsi dan pembahasan kalender globalnya, Husain Fathi menjelaskan tiga metode yang lazim digunakan dalam menentukan awal bulan dan kalender. Dalam konteks ini pula menurutnya umat Islam perlu memilih metode mana yang paling efektif untuk digunakan. Tiga metode itu adalah rukyat faktual, hisab aritmetik, dan hisab astronomis. Menurutnya tiga metode ini masing-masing memiliki keunggulan. Namun dalam uraiannya tentang rukyat faktual, Husain Fathi melihat ada banyak kekurangan diantaranya karena faktor alam dan cuaca, lalu kesalahan dalam mengidentifikasi hilal seperti dekatnya posisi Bulan dan Matahari atau belum terjadinya kelahiran hilal (hlm. 28). Husain Fathi juga menjelaskan sejumlah kelemahan rukyat empirik sehingga tidak bisa dijadikan dasar pijak pembuatan kalender Islam global. Menurut Husain Fathi, metode rukyat tidak bisa menyampaikan kita pada penyatuan kalender hijriah di dunia Islam karena keterbatasannya (hlm. 28). Husain Fathi menyimpulkan bahwa metode ini (metode rukyat) dipastikan tidak dapat menyatukan penanggalan di dunia Islam karena keterbatasannya. Berikut pernyataannya,

. خلاصة القول فإن هذه الطريقة لا توصلنا إلى توحيد التاريخ الهجرى فى العالم الإسلامى لأنها طريقة محدودة وفورية
، ولا يمكن توحيد ظروفها أو ملابساتها سواء من جهة الشهود أو من جهة حالة الطقس أو بسبب اختلاف طبيعة
الأماكن المختلفة التى تجرى فيها الرؤية ، مما قد ينشأ عنه التباسات ومتناقضات لا حصر ولا ضابط لها

“Pendek kata, metode ini (rukyat) tidak dapat mengantarkan kita kepada kalender hijriah yang unifikatif di dunia Islam. Sebab metode ini bersifat terbatas dan langsung, serta tidak mungkin menyatukan keadaan dan ketentuannya, baik dari segi saksi, cuaca, maupun perbedaan tabiat lokasi terjadinya penampakan hilal yang dapat mengakibatkan banyak sekali ambiguitas dan pertentangan yang tidak terkendali”
(hlm. 28).

Husain Fathi mengatakan tidak diragukan lagi bahwa dalam konteks penanggalan yang unifikatif, metode hisab adalah yang terbaik. Berikut pernyataannya,

مما لاشك فيه أن هذه الطريقة العلمية الحديثة ، هي أفضل الطرق جميعها لما فيها من المزايا المتعددة مع ندرة عيوبها ،
لأنها تعتمد أساساً على معرفة تاريخ ولحظة ولادة القمر مقدماً ، الظاهرة التي تعتبر نقطة البداية الفلكية الصحيحة
لحسابنا ، والتى يسهل معرفتها بمجرد الاطلاع على أحد التقاويم الفلكية أو الملاحية في الجدول المخصص لذلك

“Tidak diragukan lagi bahwa metode ilmiah modern ini (hisab) adalah yang terbaik dari semua metode, karena memiliki banyak kelebihan dan sedikit kekurangan, karena berpedoman terutama pada pengetahuan tentang tanggal dan waktu kelahiran bulan sebelumnya, sebuah fenomena yang dianggap sebagai titik awal astronomi yang sahih untuk perhitungan kita, dan yang mudah diketahui hanya dengan melihat salah satu kalender astronomi atau navigasi dalam tabel khusus tentang itu” (hlm. 30).

Husain Fathi juga berpandangan bahwa kota Makkah (yang di dalamnya terdapat Kakbah) mesti dijadikan sebagai marjak dengan sejumlah alasan, diantaranya karena kesakralan kota mulia ini. Selain itu, Makkah (Kakbah) lebih mudah diterima umat Muslim di seluruh dunia karena menjadi kiblat umat Muslim di seluruh dunia. Berikut pernyataan Husain Fathi,

وأن في اختيار مكة لكى تكون هى المركز الأساسي لتوحيد التاريخ أهمية خاصة ، وهى سهولة تقبل المسلمين لذلك
نظراً لقدسيتها عندهم ولكونها قبلتهم جميعاً …. ويعتبر اليوم التالى هو بداية الشهر العربي في جميع ممالك العالم
الاسلامي، وبذلك يمكن توحيد التاريخ الهجرى في هذه الممالك إذا ما رغب المسلمون في ذلك

“Dan bahwa pemilihan Makkah sebagai pusat utama untuk penyatuan kalender memiliki arti penting khusus, yaitu mudah bagi umat Islam menerimanya, mengingat kesuciannya bagi mereka (umat Islam) dan realita bahwa Makkah merupakan kiblat (arah salat) bagi mereka semua”… “ditetapkanlah pada hari berikutnya sebagai awal bulan di dunia Islam. Dengan demikian penyatuan kalender hijriah dapat disatukan di berbagai kerajaan (negeri) jika umat Islam menginginkannya” (hlm. 34).

Dalam uraiannya, konsepsi global Husain Fathi ini ia kemukakan mengingat semakin meluasnya wilayah-wilayah (negara-negara) Islam baik di Timur maupun di Barat dengan durasi perbedaan waktu sekitar 10 jam (hlm. 33). Oleh karena itu diperlukan penetapan posisi definitif untuk dijadikan standar perhitungan astronomi. Dalam hal ini dipilih bujur 40 derajat Timur yang mana melewati kota Makkah dan Madinah, dimana Kakbah ada di dalamnya. Selain itu juga, adalah karena garis itu berada dipertengahan wilayah-wilayah (negara) Muslim dunia, kecuali Indonesia. Indonesia dalam hal ini berada di ujung Timur dengan perbedaan waktu sekitar 5 jam.

Di bagian akhir buku ini, Husain Fathi memberi kesimpulan penting terkait kalender Islam global. Dalam hal ini ia semacam memberi pilihan atau tantangan kepada umat Islam dalam kaitannya untuk menyatukan umat. Diantaranya ia menyatakan apakah umat Islam
akan terus dalam kejumudan dan taklid, serta semata berpegang kepada pendapat-pendapat terdahulu, yang dipastikan akan menimbulkan problem berkepanjangan. Berikutnya pada saat yang sama telah ada metode perhitungan astronomis yang berpotensi mengantarkan kita
kepada kesempurnaan. Karena itu menurut Husain Fathi, sejatinya kita dapat menyatukan penanggalan hijriah di dunia Islam secara keseluruhan. Ia menyatakan,

وبذلك نستطيع أن نوحد التقويم الهجري في العالم الإسلامي أجمع

“Dan karena itu kita akan mampu menyatukan penanggalan hijriah di dunia Islam secara keseluruhan” (h. 46).

Secara substansi buku ini betapapun tidak tebal memberi informasi penting bahwa pemikiran kalender Islam yang bersifat global sejatinya telah ada dan berkembang sejak lama. Paling tidak buku ini, yang diterbitkan pada tahun 1389 H/1970 M, menginformasikan bahwa ide dan gagasan kalender atau penanggalan Islam yang bersifat global telah muncul sejak setengah abad lebih yang lalu. Karena itu secara pasti buku ini menjadi literatur penting dalam pengkajian, perumusan, dan penguatan kalender Islam global. Wallahu allam[]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *