• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Lima Barang yang Dilarang di Masjidil Haram Menurut Aturan Baru

Lima Barang yang Dilarang di Masjidil Haram Menurut Aturan Baru

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Februari 2024
in Kabar
0

Jakarta, InfoMu.co – Otoritas Arab Saudi mengeluarkan aturan baru di Masjidil Haram. Setidaknya ada lima barang yang dilarang dibawa masuk area masjid. Aturan tersebut dikeluarkan Otoritas Masjidil Haram di Makkah sebagaimana disampaikan Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami beberapa waktu lalu.

Dalam wawancaranya seperti dilansir Gulf News, Rabu (14/2/2024), Al Salami menyebut sejumlah barang yang dilarang dibawa ke masjid. Di antaranya makanan dan minuman, selain kopi, kurma, dan air.

Kemudian, tas travel dan koper besar juga dilarang dibawa masuk. Tas travel yang dimaksud adalah yang berukuran besar. Pihak masjid melarang membawa barang ini karena bisa menimbulkan risiko keselamatan jemaah di area ramai mengingat besarnya ukuran tas tersebut.

Berikut barang-barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram selengkapnya:

Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
Alat tajam
Cairan yang mudah terbakar
Tas dan koper besar
Kereta bayi

Pembatasan barang-barang ini bertujuan untuk memperlancar arus jemaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah.

Area Khusus untuk Kereta Bayi
Sebelumnya, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga melarang penggunaan kereta bayi (stroller) di area mataf lantai dasar atau pelataran Ka’bah tempat tawaf. Pihaknya menyediakan area khusus untuk stroller di lantai atas mataf (area yang sama dengan pengguna kursi roda saat tawaf) dan mas’a (area lari antara Safa dan Marwa).

Meski demikian, apabila terjadi kepadatan di lantai mataf dan mas’a maka jemaah dilarang membawa kereta dorong memasuki Masjidil Haram, demikian lapor Saudi Gazette akhir Januari 2024 lalu.

Masjidil Haram adalah pusat ibadah haji dan umrah umat Islam. Di dalamnya terdapat Ka’bah yang dikelilingi jemaah saat melakukan tawaf. Ka’bah juga menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia.

Pada tahun ini, Arab Saudi menargetkan 10 juta jemaah umrah datang dari luar negeri pada musim 1445 H. Sejumlah fasilitas turut diluncurkan untuk memudahkan pendaftaran dan mobilisasi jemaah.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud turut mengundang 1.000 orang dari berbagai negara untuk umrah gratis pada 2024. Undangan ini diperuntukkan bagi para tokoh Islam, cendekiawan, syeikh, tokoh berpengaruh di dunia Islam, dan profesor universitas.

Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, sudah ada dua kloter jemaah undangan Raja Salman yang melakukan umrah. Kloter pertama pada awal Januari 2024 dan kloter kedua pada awal Februari 2024 ini. (dtk)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: masjidil haram
Previous Post

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Next Post

Khutbah Jumat: Utamakan Persatuan Bangsa di atas Kepentingan Pribadi

Next Post
Khutbah Jum’at: Hadis tentang Cinta kepada Sesama Manusia Karena Allah

Khutbah Jumat: Utamakan Persatuan Bangsa di atas Kepentingan Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.