• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
LBH PP Muhammadiyah Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Nino Soekarno

LBH PP Muhammadiyah Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Nino Soekarno

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Februari 2022
in Hukum
86

Karawang, InfoMu.co – Penasihat hukum Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), dari Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta sedang mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Nino Soekarno.

Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum LBH PP Muhammadiyah terdiri atas Gufroni, SH MH, Syafril Elain, SH, Ewi Paduka, SH, dan Hafizullah, SH, saat konperensi pers di kantor PDM Kabupaten Karawang, Selasa (22/2/2022) malam.

“Kami sedang mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Nino Soekarno,” ujar Gufroni di hadapan sejumlah wartawan Karawang.

Gufroni menjelaskan langkah tersebut diambil setelah tim penasihat hukum LBH PP Muhammadiyah mendampingi PDM Kabupaten Karawang untuk memenuhi panggilan Polda Jabar di Kota Bandung, Selasa (22/2/2022), atas laporan Nino Soekarno.

“Nino Soekarno itu siapa? Apa kapasitasnya melaporkan Ketua PDM Kabupaten Karawang ke polisi? Dia tidak punya legal standing untuk membuat laporan ke Polda Jabar,” ungkap Gufroni.

Dalam laporannya, Nino Soekarno menuduh kepada Ketua PDM Kabupaten Karawang Maman Kosman melanggar pasal 266 dan 374 KUHP. Yakni ada dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 19 Maret 2015 di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 10, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar.

Ewi – penasihat hukum lainnya – menjelaskan persoalan administrasi yang terjadi di PDM Kabupaten Karawang bukanlah persoalan tindak pidana. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang dirugikan dan urusan jual beli tanah dan sertipikat semua sudah mengikuti aturan.

“Saya menduga si pelapor tidak memahami secara utuh tentang proses jual beli tanah dan pembuatan sertipikat. Terncantum nama Maman Rohman adalah kapasitas sebagai Ketua PDM Kabupaten Karawang. Hal itu disebutkan pula dalam sertipikat. Jadi tidak ada masalah,” ucap Ewi.

Maman Rohman pun menjelaskan bahwa saat ini proses pembuatan sertipikat ada namanya sedang dilakukan perbaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang. “Semua proses ini dilaporkan ke PP Muhammadiyah Jakarta,” ujar Maman sembari tersenyum.

Sementara itu, Syafril Elain – penasihat hukum lainnya – menyebutkan pelaporan yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar baru tahap penyelidikan. Artinya, polisi dalam hal ini memanggil sejumlah saksi dalam rangka melakukan klarifikasi.

“Jadi tidak benar sudah sampai ke tahap penyidikan,” tutur Syafril.

Oleh karena itu, Gufroni yakin laporan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana. “Kita menghargai Polda Jabar melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi karena adanya laporan. Kita siap bekerja sama dengan Polda. Alhamdulillah, penyidik Polda Jabar sangat ramah dan humanis dalam menjalakan tugasnya,” ucap Gufroni. (*/pur/NET)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: langkah hukumlbh ppmnino soekarno
Previous Post

Dr. Rudianto Buka Kompetisi Poster Internasional dan Lomba Karya Tulis TIK

Next Post

Sukses dengan Program ‘Maya Kabagh’, Radio UMSU kini Gelar ‘Salam Benua’

Next Post
Sukses dengan Program ‘Maya Kabagh’, Radio UMSU kini Gelar ‘Salam Benua’

Sukses dengan Program 'Maya Kabagh', Radio UMSU kini Gelar 'Salam Benua'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.