Penyerahan SK Pengurus LazisMu Aceh Tenggara
Kutacane, InfoMu.co – Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LazisMu) menyatakan komitmennya melanjutkan pengumpulan zakat di Kute Cane, Kabupaten Aceh Tenggara. Komitmen Lazismu ini setelah melihat progres pengumpulan Zakat yang cukup baik, dan kondisi warga penerima manfaat melalui program ini bisa tersalurkan dengan baik.
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Sekretaris PW Lazismu Aceh M. Yamin S.E M.Si menyerahkan secara langsung SK pengukuhan pengurus Lazismu Kabupaten Aceh Tenggara dengan berbagai program prioritas.
Penyerahan SK Pengurus LazisMu Aceh Tenggara yang di terima langsung oleh Ketua Lazismu Aceh Tenggara Terpilih Bagindo Afrizal, pekan lalu. Prosesi penyerahan tersebut dilaksanakan di Masjid Marhamah, Kutacane disaksikan oleh Ketua MPM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh Taufik A. Rahim S.E M.Si Ph.D, Pimpinan PD Muhammadiyah Aceh Tenggara Ruly Pardian S.Ag M.H., Sekjen PD Muhammadiyah Aceh Tenggara Masri Amin S.E M.Si.
Sekjen PD Muhammadiyah Aceh Tenggara Masri Amin S.E M.Si, menyampaikan “ rasa terima kasih kepada LazisMu Aceh atas kedatangan LazisMu Aceh dan menyerahkan secara langsung SK Pengurus tersebut. Selanjutnya beliau berharap LazisMu Aceh Tenggara di Bimbing juga oleh LazisMu Aceh agar bisa menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekat secara baik agar dapat menjaga kepercayaan dari muzakki dan meningkatkan minat muzakki untuk berinfaq melalui Lazismu.
Lazismu didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat
dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi
bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat
yang terus berkembang.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi
program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan
perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang. Ungkap
Sekjen. (Agusnaidi)