• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Langgar PPKM, Resto Ayam Kalasan Medan Ditindak Satgas

Langgar PPKM, Resto Ayam Kalasan Medan Ditindak Satgas

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
3 Agustus 2021
in Kabar
86
Medan, InfoMU.co – Tim Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 443.2/6512 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Medan, Senin (2/8) sore. Salah satunya Ayam Goreng Kalasan Jalan Iskandar Muda Medan, rumah makan legend itu kedapatan melayani pengunjung makan di tempat (dine in). Akibatnya, karyawan dan pengunjungnya langsung di test Swab Antigen untuk memastikan apakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.

Dalam SE Wali Kota No.443.2/6512 sudah diatur, hanya tempat makan berskala menengah hingga ke bawah yang diperbolehkan melayani makan di tempat dengan ketentuan waktu hanya  20 menit, sedangkan tempat makan berskala besar,  seperti Ayam Goreng Kalasan  tidak boleh melayani makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk melayani makan dibawa pulang (take away). Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin razia prokes  langsung meminta petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk melakukan swab antigen kepada karyawan dan pengunjung.

Ada sebanyak 27 orang yang di swab, dimana 19 orang diantaranya merupakan karyawan dan 8 orang pengunjung. Dari hasil swab antigen yang dilakukan, tak satu pun yang reaktif. Sedangkan pihak manajemen Ayam Goreng Kalasan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Posko Covid-19 Kota Medan Gedung TP PKK Jalan Rotan Medan, Selasa (3/8). Kemudian, Rahmat mengingatkan agar pihak manajemen Ayam Goreng Kalasan mematuhi SE Wali Kota tersebut. Rahmat menjelaskan, penertiban yang ni dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikatakan Rahmat, penertiban yang dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat, termasuk para pelaku usaha untuk melaksanakan SE Wali Kota Medan No 443.2/6512 tersebut. Bagi para pelaku usaha yang melanggar, tegas Rahkmat, tim akan langsung melakukan awab antigen di tempat.

“Penertiban yang dilakukan terhadap Ayam Goreng Kalasan ini merupakan yang perdana di Kota Medan. Melalui tindakan tegas ini, kita  harapkan dapat diikuti para pelaku usaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tadi ada 27 orang yang kita swab antigen, 19 orang diantaranya merupakan karyawan, sedangkan 8 orang lagi untuk pengunjung di rumah makan Ayam Kalasan Jalan Iskandar Muda ini,” tegas Rahmat. (hms)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: langgar ppkmresto ayam kalasan
Previous Post

Pemulihan Ekonomi, Bupati Koordinasi dengan Polres Aceh Tengah

Next Post

Tiga Siswa Muhammadiyah Raih Juara Olimpiade Matematika

Next Post
Tiga Siswa Muhammadiyah Raih Juara Olimpiade Matematika

Tiga Siswa Muhammadiyah Raih Juara Olimpiade Matematika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.