Medan, infoMu.co – Jenazah pasien Covid-19 yang bukan warga kota Medan telah diputuskan untuk dimakamkan di daerah asalnya. Hal tersebut terkait dengan semakin sempitnya lahan pemakaman yang berada di Kota Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat, Senin (3/8).
“Kita segera menyurati Pemerintah Provinsi Sumut agar masing-masing daerah untuk menyediakan pemakaman khusus menampung jenzah Covid-19. Sebab, perkuburan yang kita sediakan tidak akan cukup. Apalagi pertambahan pasien Covid-19 di kota Medan terus meningkat,” kata Renward di Balai Kota Medan.
Terkait hal tersebut Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring memberikan usulan untuk menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Arjuna, daya tampung pemakaman untuk jenazah Covid-19 di Simalingkar B, Kota Medan, hanya untuk sekitar 1.000 makam. Saat ini di pemakaman tersebut sudah dimakamkan 300-an jenazah Covid-19, baik warga Medan maupun luar kota ini.
“Jika tidak cepat diatasi, kita khawatirkan jenazah Covid-19 yang merupakan warga Kota Medan tidak akan tertampung, sedangkan kita tidak punya lahan lagi. Apalagi pemakaman umum sampai saat ini masih banyak menolak memakamkan jenazah Covid-19. Ditambah lagi penularan warga yang positif Covid-19 di Kota Medan kini terus meningkat,” ungkap Arjuna.
Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendy memaparkan, pemulasaran jenazah pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan pemulasaran jenazah, maka OPD terkait, termasuk petugas pemakaman, dapat menolak dilakukannya pemakaman.
Pihak rumah sakit baru dapat mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 setelah lokasi pemakaman tersedia dan pemakaman siap dilaksanakan, terutama di lokasi pemakaman umum. “Sebab, berdasarkan Kepmenkes itu disebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dapat juga dilakukan di pemakaman umum dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila rumah sakit sudah mengeluarkan jenazah, sedangkan lokasi pemakaman belum tersedia, kita tidak mau jenazah sampai terkatung-katung sehingga akhirnya memicu penolakan dari warga sekitar,” kata Edwin.
Terkait isi Kepmenkes yang menyatakan petugas pemakaman harus menggunakan APD standar yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal, Edwin menyarankan agar Pemko Medan tetap menerapkan pedoman pemakaman jenazah Covid-19 yang telah dilakukan selama ini. Selain masker dan sarung tangan, petugas pemakaman juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lainnya seperti baju hazmat, sepatu bot, face shield, serta kacamata.
“Hanya APD yang digunakan itu bisa dipakai berulang kali untuk mendukung efisiensi biaya. Selama ini APD yang digunakan langsung dimusnahkan usai pemakaman jenazah Covid-19. Untuk itu APD yang dibeli harus berkualitas. Sedangkan masker dan sarung tangan dapat dipergunakan sekali pakai, sebab itu merupakan bagian yang rentan terjadinya penularan Covid-19,” jelasnya.
Camat Medan Tuntungan Topan Ginting mengucapkan terima kasih karena dari rapat diputuskan petugas pemakaman jenazah Covid-19, selain menggunakan masker dan sarung tangan, juga dilengkapi dengan APD yang selama ini telah dilakukan.
“Sudah 322 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan sejak pandemi Covid-19 terjadi. Mudah-mudahan dengan tak satu pun petugas pemakaman yang hasilnya reaktif ketika beberapa kali dilakukan rapid test,” papar Topan

