Medan, infoMu.co – Kuliah umum virtual yang digelar Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) diretas, Kamis (3/6/2021). Peretasan terjadi sejak awal acara webinar yang digelar via aplikasi Zoom. Puncaknya, sebuah video porno tiba tiba tayang di layar.
Kuliah umum tersebut bertajuk ‘Alih Status Pegawai KPK dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara’. Pembicara dalam kuliah umum ini adalah Beni Kurnia Illahi, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako FH Universitas Andalas.
Peretasan yang dilakukan sangat mengganggu jalannya kuliah umum. Lantaran gangguan terus terjadi sepanjang webinar berlangsung.
Kepala Kantor Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pelaporan terhadap tindakan peretasan itu.
“Sampai saat ini belum ada instruksi dari Dekan Fakultas USU untuk melapor ke Kepolisian,” ujar Amalia, Jumat (4/6/2021).
Dalam keterangan resmi USU dijelaskan, awalnya, acara yang dibuka pukul 09.30 WIB berjalan lancar. Prof Ningrum Natasya Sirait didapuk menjadi pemantik diskusi.
Gangguan dimulai saat Beni Kurnia Ilahi menyampaikan pemaparannya. Layar salah satu peserta webinar tiba-tiba berganti dengan video monyet yang sedang menari. Peretasan juga menyasar mikrofon peserta.
Acara tetap berlanjut. Saat Prof Ningrum memberikan tanggapan, tiba-tiba layar peserta berganti dengan video porno. Panitia lantas berupaya untuk mengeluarkan peserta tersebut dari ruang virtual itu.
Ningrum menanggapi peretasan itu adalah bentuk penyerangan dari pihak yang tidak suka dengan kuliah umum tersebut. Gangguan pun terus terjadi, video porno itu kembali muncul. “Lihat ini ada yang serang-serang ini. Sudah, tutup saja,” sebut Prof Ningrum
Saat panitia akan menutup kuliah umum, gangguan kembali muncul. Salah satu akun dengan menyamar menggunakan nama salah satu peserta memutar lagu Ed Sheeran. Panitia langsung mengambil tindakan mengeluarkan akun tersebut. Panitia langsung menutup acara.

