• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
KPPAA Lakukan Advokasi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Firdaus D. Nyak Idin

KPPAA Lakukan Advokasi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Oktober 2020
in Kabar
86

Banda Aceh, InfoMu.co – Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Kasus pembunuhan anak dibawah umur dan pemerkosaan terhadap ibunya di kecamatan bayeun, Aceh Timur di anggap adalah kejahatan yang luar biasa.

Firdaus D. Nyak Idin Ketua KPPAA mengatakan “ Dalam aspek hukum, jelas bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang luar biasa. Extra ordinary crime. Pemerkosaan brutal dan pembunuhan sadis. Hukuman yang diberikan pun harus setimpal yang juga luar biasa. Penegak hukum harus menjadikan UU Perlindungan Anak salah satu dasar untuk memberikan hukuman yang setimpal.”

Dalam aspek hukum ini sebenarnya kita sudah punya kejelasan. Tinggal lagi, apakah proses penegakan hukumnya berpihak pada pemenuhan keadilan bagi korban perempuan dan anak, atau tidak. Apakah hukuman yang diberikan setimpal atau tidak.
Dalam pandangan KPPAA, tidak ada alasan yang meragukan untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku.  “Ya kita akan melakukan advokasi kuat agar pelaku dihukum setimpal. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga pengada layanan bagi penanganan kasus perempuan dan anak,” kata Firdaus.

Pemerintah sudah punya mekanisme penanganan kasus. Persoalannya, jalan atau tidak. Untuk itu kita akan dorong agar mekanisme ini dijalankan.

Pemerintah Aceh sudah punya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang, Perlindungan Anak. Tata cara Penanganan Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Pemerintah juga punya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun dalam kasus diatas, ada satu aspek yang sering kita lupakan. Yaitu aspek sosial. Misalnya, Jelas diketahui bahwa pelaku adalah residivis, mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Namun proses pemasyarakatan pelaku sepertinya belum tuntas. Ini adalah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

Seharusnya, pasca keluar dari LP, proses reintegrasi pelaku ke masyarakat, harus didampingi dengan berbagai program termasuk program pemberdayaan. Untuk ini ada tanggung jawab Dinas Sosial. Apakah program ini dilaksanakan ? Kita tak tau. Tambah Firdaus.
Kemudian, masih dalam aspek sosial, kondisi kehidupan Ibu dan Anak korban yang miskin dan terkesan jauh dari komunitas atau masyarakat, mengapa bisa terjadi di tengah uang negara yang melimpah?

Hukuman untuk pelaku cocok seumur hidup. Kalau hukuman mati, melanggar hak hidup manusia. Selain hukuman untuk pelaku, Pemerintah dan Masyarakat juga harus menghukum diri. Caranya, lakukan berbagai upaya agar kasus diatas tak berulang. (agusnaidi budaya)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: advokasi anak dan perempuanfirdaus d. nyak idinkppaa aceh
Previous Post

Gubsu : Tidak Akan Biarkan Rakyat Sumut Sengsara

Next Post

Penjelasan PP. Muhammadiyah terkait Penangkapan Relawan MDMC

Next Post
Abdul Mu’ti: Penusukan Syeikh Ali Jaber itu Perbuatan Jahiliah

Penjelasan PP. Muhammadiyah terkait Penangkapan Relawan MDMC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.