KPK Selidiki Kasus Jemaah Haji Furoda Menjadi Khusus, dan Khusus Jadi Reguler
INFOMU.CO | Jakarta – Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut informasi terkait adanya perubahan status jamaah haji, dari haji furoda menjadi haji khusus, serta dari haji khusus menjadi haji reguler. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Ini yang sedang kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kami cek ya,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Antara’
Menurut Asep, pengusutan dilakukan karena KPK mendapat informasi langsung dari jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi. Baca juga: Dirjen PHU Ungkap KPK Geledah Lantai 5 dan 6 Kantornya, Belum Tahu Hasilnya “Ada yang daftarnya itu haji furoda. Ini lebih mahal lagi furoda, tetapi barengnya sama haji khusus (fasilitasnya),” kata dia.
“Ada haji khusus, tetapi barengnya sama yang reguler, seperti itu,” sambung dia. Asep mengatakan, fenomena ini terjadi karena adanya perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setelah Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam Pasal 64 UU tersebut, alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler. “Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas, dan lain-lain gitu ya. Fasilitas dan lain-lain yang ada di sana (Arab Saudi),” ujar dia.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (kps)

