Banda Aceh, InfoMu.co – Hari ini giliran pejabat Kabupaten Nagan Raya yang diperiksa Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ntai III Gedung BPKP Aceh, Kamis (24/6).
Dari Amatan media ini, dua pejabat pejabat Nagan Raya tersebut yakni AL mantan Kepala Bappeda Nagan Raya dan HD Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tiba di lokasi sekitar pukul 09.05 WIB.
Keduanya langsung menuju ke ruang pemeriksaan KPK, hingga pukul 11.45 WIB keduanya masih diperiksa secara intensif.
Menurut informasi yang diperoleh, kabarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keduanya terkait perizinan PLTU 3 dan 4 di Nagan Raya.
Rencananya KPK akan memeriksa lima pejabat dari lingkungan Pemerintah Nagan Raya. Lima pejabat tersebut yakni, ZL, mantan Kabid Izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/Sekarang Kabag Hukum.
AL, mantan Kepala Bappeda, saat ini menjabat Kadis Perkebunan, HD Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, JH, mantan Sekda 2018-2020, dan mantan Kadis PUPR/Sekda Kabupaten Nagan Raya, AD.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Aceh, di antaranya Sekda Aceh Taqwallah dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi.
Sejumlah pejabat lainnya juga sudah diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat dan Proyek Multiyears.
Kelima pejabat yang sudah diperiksa tersebut yakni MS selaku kuasa pengguna Anggaran (KPA) tahun 2019, MAQ sebagai KPA 2020, TF selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, AE sebagai bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan Aceh dan AM selaku pejabat Pelaksanaan Teknis (PPTK).
Selain itu, juga ikut diperiksa mantan Kepala Dinas PUPR Aceh yaitu FJR tahun 2018-2020, mantan Kepala Badan Keuangan Aceh (BPKA) Butami Hamzah, serta mantan Kepala Bappeda Aceh, Azhari. (modus-aceh)

