Informasi itu terkuak dalam Rapat Pansus LKPJ tahun 2020 yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan,dan beberapa Kepala OPD di Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu.
Dahman Sirait menyampaikan kepada Asisten I bahwa selama ini sangat sulit berkomunikasi dengan para kepala OPD Di Tanjungbalai, padahal kalau komunikasi bisa berjalan baik, berbagai persoalan masyarakat bisa teratasi dan terselesaikan. Dahman juga menyampaikan bahwa sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 bahwa unsur pemerintah daerah itu terdiri dari Eksekutif (Walikota) dan Legislatif (DPRD) artinya Penyelenggaraan
Dalam kesempatan itu, Wakil Masyarakat yang terpilih dari Daerah Pemilihan I ini menyampaikan bahwa perlu lah Kepala-kepala OPD ini diberikan masukan atau semacam bimbingan teknis tentang teori pemerintahan daerah, agar mereka mungkin tidak salah kaprah dalam melaksanakan tugasnya.
Namun sampai saat berita ini diterbitkan, Dahman Sirait mengaku masih sulit juga berkomunikasi dengan para Kepala OPD di Tanjungbalai. Beliau juga menyampaikan,bukan saya sendiri saja,namun beberapa kawan-kawan anggota DPRD yang lain juga mengalami hal yang sama. Lebih dari hal tersebut,saat di undang untuk rapat dengar pendapat (Hearing) terkait persoalan aspirasi masyarakat maupun saat waktu seses, para Kepala OPD dan camat enggan untuk hadir. ” Mereka hanya mengutus perwakilan yang tidak bisa mengambil suatu keputusan,” kata Dahman.

