• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Komplotan Pemalsu STNK Motor Diringkus Polrestabes Medan

Komplotan Pemalsu STNK Motor Diringkus Polrestabes Medan

Fai by Fai
27 November 2021
in Hukum
86

Medan, infoMu.co – Polrestabes Medan mengamankan tiga pria yang merupakan komplotan pemalsu STNK Sepeda motor di Medan. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR ,27, warga Jl. Panglima Denai Gang Pinang, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai, FR ,48, warga Jl. M. Yakub Gang. Seri Bandar Kec. Percut Seituan dan SL ,26, warga Jl. Karya Jaya Gang Eka Sama, Kec. Medan Johor.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 unit Notebook merk Samsung, 1 unit printer merk Pixma, 8 lembar surat tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK), 8 lembar surat keterangan pajak dan 1 unit handphone merk Samsung. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, 1 satu unit sepeda motor RX aking warna biru BK 5656 CB serta 1 unit sepeda motor Xeon BK 4887 ABF.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus kepada wartawan Sabtu (27/11) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya info transaksi jual beli sepedamotor Yamaha RX King dengan cara bayar di tempat (COD) yang diduga hasil tindak kejahatan di depan mini market di Jl. Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota.

Di depan mini market tersebut, petugas melihat tersangka SL bersama sepedamotor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka SL menunjukkan STNK yang ternyata hasil kerokan (dipalsukan). Kemudian dari hasil interogasi petugas di lapangan, tersangka SL mengaku STNK tersebut dibuat oleh temannya MR alias A yang berada di Jl. M. Yakub Lubis, Kec. Percut Seituan.

“Dari pengakuan tersangka SL, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka MR alias A di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka MR alias A sedang mengoperasikan laptop dan akan mencetak STNK sepeda motor Yamaha Mio milik FR dengan menggunakan data yang sudah dipalsukan,” terang Kompol Firdaus.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka MR berperan membuat ataupun merubah identitas STNK, tersangka FR berperan menyediakan sepeda motor lalu menjualnya dengan STNK yang sudah diubah identitasnya. Sedangkan tersangka SL membeli sepeda motor yang STNK nya telah diubah identitasnya oleh MR.

“Adapun motif tersangka memalsukan STNK bertujuan mempermudah menjual beli kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Sementara modus operandinya yakni merubah data dalam STNK menggunakan data palsu dengan cara merusak/ menghapus data asli dalam STNK dan mencetak data baru menggunakan printer,” pungkas Kasat Reskrim seraya menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 Jo 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (m27)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: pemalsu stnk medanpolrestabes medan
Previous Post

Lokasi Bekas Longsor Jalur Medan-Berastagi Ancam Pengendara

Next Post

Kongres Sejarawan Muhammadiyah: Sejarah Harus Dilihat Secara Koprehensif

Next Post
Kongres Sejarawan Muhammadiyah: Sejarah Harus Dilihat Secara Koprehensif

Kongres Sejarawan Muhammadiyah: Sejarah Harus Dilihat Secara Koprehensif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.