• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Safrin Octora :  R-E-M

Safrin Octora

Kolom Safrin Octora : R-E-M

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
13 September 2020
in Kabar, Kolom
86

Rem

Oleh : Safrin Octora

Rem, adalah alat yang sangat penting di setiap kendaraan bermotor. Fungsinya sangat vital ketika berkendara. Bila kondisi rem sebuah kendaraan tidak baik, maka bukan tidak mungkin kendaraan tersebut akan mengalami kecelakaan fatal yang dapat merenggut banyak nyawa manusia.

Namun selain rem, didalam sebuah kendaraan yang juga sangat penting adalah pembawa kendaraan itu sendiri atau supir. Seorang supir yang terampil harus tahu kapan saat harus menginjak rem dan kapan harus menekan gas, agar kendaraan itu dapat segera tiba di tujuan dengan selamat.

Ini artinya antara supir dan rem adalah dua aspek yang saling mendukung. Seorang  supir yang terampil membutuhkan rem yang bagus ketika kendaraan itu dijalankan.

Selain terampil membawa kendaraan, dan memiliki rem kendaraan yang baik, seorang supir juga harus memiliki sertifikasi kemampuan mengemudi. Sertifikasi itu dikenal dengan istilah SIM (Surat Izin Mengemudi). Tanpa memiliki SIM, setrampil apapun seorang supir dan sebaik apapun kendaraannya, dia tetap dilarang membawa kendaraan tersebut. Namun ketika telah memiliki SIM, seorang supir memiliki hak untuk membawa kendaraan.

Itulah yang terjadi di Jakarta saat ini. Anies sebagai “supir” kota Jakarta, tiba tiba mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) mulai 14 September esok. Kebijakan itu dilakukan Anies setelah melihat masifnya pertumbuhan penderita Covid-19 di ibukota Jakarta selama 10 hari sejak 30 Agustus-10 September 2020, yang mencapai 3850 orang. Jumlah sebanyak itu adalah jumlah yang terbesar selama Covid-19 berkembang di Indonesia.

Penerapan PSBB itu diibaratkan Anies sebagai proses menarik tuas rem, ketika kendaraan sedang berjalan. Itu harus dilakukan, karena ketika PSBB dilonggarkan, jumlah penderita Covid019 bertambah secara masif dan tidak terkendali.  Sehingga penerapan PSBB jilid 2 ini diharapkan akan mengurangi aktivitas warga di luar rumah. Dengan demikian diharapkan jumlah orang terinfeksi Covid-19 dapat kembali turun.

Sebenarnya penerapan PSBB jilid 2 yang dilakukan oleh Anies ini  adalah penjabaran dari kebijakan negara yang telah sering disampaikan oleh Presiden Jokowi. Dalam berbagai kesempatan Presiden selalu mengatakan kesehatan warga negara lebih penting dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Kalau warga negara yang terkena Covid0-19 sudah tidak ada lagi, maka ekonomi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Namun anehnya, rencana penerapan PSBB tersebut mendapat tanggapan negatif dari menteri-menteri yang berada di kabinet Presiden Jokowi. Senada dan seirama, para menteri itu meminta Anies untuk membatalkan kebijakan tersebut. Alasan para menteri itupun senada dan seirama juga yaitu penerapan PSBB jilid 2 akan dapat menyebabkan  pertumbuhan ekonomi akan negatif.

Sebenarnya bila dilihat dalam konteks kendaraan, Pak Anies itu sebagai gubernur DKI adalah supir untuk sebuah kendaraan yang memiliki merek DKI Jakarta. Sebagai supir, Pak Anies melihat inilah saatnya untuk menekan rem untuk mengurangi peningkatan jumlah penderita Covid-19 di ibukota negara tersebut. Bila rem “aktivitas sosial” tidak ditarik melalui penerapan PSBB jilid 2, maka peningkatan penderita Covid-19 diperkirakan akan melonjak drastis. Dengan demikian bila ini terjadi maka rumah rumah sakit di Jakarta diperkirakan tidak bisa lagi menampung  pasien pasien tersebut. Sehingga kematian yang sia-sia akibat Covid- 19 akan meningkat.

Sebagai gubernur, Pak Anies memiliki SIM yang memberikan legalitas padanya untuk menjalankan kendaraan DKI Jakarta. SIM itu adalah mandat yang diberikan warga DKI melalui Pilkada tahun 2017. Sebagai seorang supir yang memiliki SIM alam bentuk mandat, Anies memiliki wewenang penuh untuk mengelola daerahnya sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk juga wewenang untuk menerapkan PSBB sebagai salah satu sarana untuk mengatasi penyebaran Covid-19 secara masif.

Wewenang penerapan PSBB itu bukan dilakukan seorang diri, melainkan berdasarkan masukan banyak pihak termasuk ahli epidemiologi. Dengan  didukung data statistic, seorang epidemiolog dapat memprediksi pertumbuhan penderita Covid-19 untuk beberapa hari ke depan, bila PSBB tidak diberlakukan. Bila ini terjadi, jelas Gubernur Anies tidak melaksanakan wewenangnya sesuai dengan mandate yang diberikan warganya.

Jadi aneh juga melihat beberapa menteri tiba-tiba uring-uringan ketika PSBB Jilid 2 akan diterapkan di DKI Jakarta.

Lagi pula kebijakan itu dilakukan Anies adalah untuk kemaslahatan orang banyak yang tinggal di DKI Jakarta. Lagi pula, Anies cuma menjabarkan kebijakan Presiden yang selalu disampaikan tentang pentingnya mengutamakan kesehatan untuk warga negara dari pada pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian penarikan rem  melalui kebijakan PSBB jilid 2, jelas tidak menyalahi wewenang Anies Baswedan sebagai gubernur. Karena penerapan kebijakan itu hanya berlaku untuk DKI Jakarta, sesuai dengan wewenangnya seperti yang tercantum pada Undang Undang Otonomi Daerah Tahun 1999.

Ayo,  Pak Anies lanjutken PSBB Jilid 2 itu. Anda memiliki wewenang itu sesuai dengan mandat yang telah diberikan.

Penulis Safrin Octora, Dosen FISIP USU, Pengamat Media.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kolomremsafrin octora
Previous Post

Menko PMK Kunjungi Rusunawa dan Gedung Baru UMSU

Next Post

Oase Pencerahan: Paradoks Tradisi

Next Post
Oase Pencerahan: Paradoks Tradisi

Oase Pencerahan: Paradoks Tradisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.