• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
KMS M-SU Desak Pemko Medan Jadikan Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya

KMS M-SU Desak Pemko Medan Jadikan Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya

Fai by Fai
25 Agustus 2020
in Kabar
86

Medan, infoMu.co – Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mendesak Pemko memasukkan Lapangan Merdeka menjadi salah satu cagar budaya. Pemko Medan pun buka suara soal gugatan itu.

Salah satu kuasa hukum KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, Redyanto Sidi, mengatakan desakan ini bakal disampaikan lebih dulu ke Pemko Medan. Jika dalam 60 hari tak ada tindak lanjut, kata Redyanto, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Apabila setelah 60 hari notifikasi tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Medan, maka kita akan lanjut memasukkan gugatan citizen law suit. Apa artinya keinginan publik ingin mengembalikan sesuatu dalam hal ini adalah memerdekakan Lapangan Merdeka,” kata Redyanto di Lapangan Merdeka, Medan, Senin (24/8/).

Dia mengatakan tuntutan ini terkait dengan Perda 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Medan tahun 2011-2031. Perda tersebut dianggap belum melindungi Lapangan Merdeka, karena tidak menyebut secara tegas Lapangan Merdeka sebagai bagian dari cagar budaya.

“KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan menilai bahwasanya LM (Lapangan Merdeka) Medan patut untuk masuk daftar cagar budaya karena memiliki nilai penting menurut sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah pasal dalam Perda 13 tahun 2011 mengatur soal fungsi Lapangan Merdeka Medan. Antara lain, Lapangan Merdeka dinyatakan sebagai salah satu tempat berkumpul evakuasi bencana (Pasal 34 ayat 5), ruang evakuasi bencana (Pasal 47 ayat 3) dan ruang terbuka non-hijau atau RTNH (Pasal 46 ayat 4).

Sementara itu, kawasan yang termasuk cagar budaya diatur dalam pasal 39 ayat 4. Bunyinya:

Kawasan cagar budaya kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan di kawasan Polonia, kawasan Kota Lama Labuhan Deli (Toapekong Labuhan), Rumah-rumah Toko Pekong, Rumah-rumah Melayu, Mesjid Raya Labuhan, Bangunan yang semula Bea Cukai dan Stasiun Kereta Api Belawan, Kawasan Perumahan dan Pergudangan yang semula DSM (Deli Spoorweg Maatsehappij) di Pulo Brayan, Kawasan Istana Maimun, Kawasan Kampung Keling dan Kawasan Kesawan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: cagar budayakota medanlapangan merdeka
Previous Post

Bobby-Aulia Inginkan Pilkada yang Damai

Next Post

Aisyiyah Beri Perhatian pada Perlindungan Perempuan dan Anak

Next Post
Aisyiyah Beri Perhatian pada Perlindungan Perempuan dan Anak

Aisyiyah Beri Perhatian pada Perlindungan Perempuan dan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.