Medan, InfoMu.co – Pemko Medan tengah melakukan beberapa persiapan menjelang dibuka kembalinya Kesawan City Walk (KCW) pada tanggal 19 November mendatang. Pembukaan KCW dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Kota Medan. Pembukaan KCW merupakan salah satu upaya Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memulihkan kembali perekonomian masyarakat Kota Medan.
Nantinya pelaksanaan kegiatan di Kesawan City Walk pasca dibukan kembali tetap mengepankan protokol kesehatan demi menghindari munculnya kluster baru Covid-19 di Kota Medan. Penerapan Prokol Kesehatan tidak hanya ditujukan untuk para pengunjung saja, tetapi juga untuk para pedagang di area KCW.
Untuk pembukaan KCW itu, pengelola sudah membuat persyaratan. Misalnya, pedagang di KCW nantinya akan diberi jarak 12 meter antarstan pedagang. Nantinya ada 125 pelaku UMKM yang akan berdagang di KCW yang melengkapi beberapa persyaratan seperti :
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP)
– Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
– Memiliki Izin Halal
– Memiliki Surat Usulan Camat Setempat untuk UMKM (hms)

