• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kemenkum: Kampung Batik Brandan dapat pengakuan kekayaan intelektual

Kemenkum: Kampung Batik Brandan dapat pengakuan kekayaan intelektual

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
14 Juni 2025
in Kabar
0

Kemenkum: Kampung Batik Brandan dapat pengakuan kekayaan intelektual

INFOMU.CO | Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyatakan Kampung Batik Brandan di Kabupaten Langkat mendapat pengakuan sebagai kawasan karya cipta serta penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Penetapan sebagai kawasan karya cipta menjadi bentuk pelindungan kolektif terhadap karya para perajin batik di wilayah tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Jumat.

Ignatius mengatakan dengan adanya pengakuan kekayaan intelektual itu supaya karya batik di wilayah Kampung Batik Brandan tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan masuknya Kampung Batik Brandan ke dalam skema tersebut maka masyarakat setempat tidak hanya mendapat penguatan aspek legal semata.

“Tapi juga akan menerima dukungan dalam bentuk pelatihan, fasilitasi pendaftaran hak cipta, promosi, dan potensi kerja sama lintas sektor,” katanya.

Selain itu, langkah strategis dalam memberikan pengakuan resmi atas ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal masyarakat Langkat.

Karena kekayaan intelektual komunal seperti batik, tenun, cerita rakyat, kuliner tradisional, hingga pengobatan herbal adalah aset budaya yang harus dijaga, dilindungi, dan diberdayakan agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penetapan ini, serta berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan industri kreatif dan pelestarian budaya daerah.

“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga, mengembangkan, dan memasarkan kekayaan budaya Langkat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga berharap agar para pelaku UMKM dan generasi muda semakin bangga dan aktif mengembangkan karya-karya lokal yang berdaya saing global.

Pemilik dan penggerak Kampung Batik Brandan Dhany Rose mengatakan penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan karya cipta sebuah kehormatan.

Sekaligus sebagai motivasi dan seluruh perajin batik di Brandan untuk terus berkarya, melestarikan budaya, dan menjaga warisan leluhur.

“Kami juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Bupati Langkat, yang selalu memberikan dukungan dan ruang bagi tumbuhnya industri kreatif lokal,” ucapnya. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kampung batikkekayaan intlektual
Previous Post

Jumhur Ulama Sepakat Bumi sebagai Satu Matlak, Selaras dengan KHGT

Next Post

PD Aisyiyah Kota Medan Wisuda 55 Lulusan Program Daycare Lansia

Next Post
PD Aisyiyah Kota Medan Wisuda 55 Lulusan Program Daycare Lansia

PD Aisyiyah Kota Medan Wisuda 55 Lulusan Program Daycare Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.