• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kejati Sumut tahan dua tersangka korupsi di Bank Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka R (40) dan SL (43) dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang/ Foto: Ant

Kejati Sumut tahan dua tersangka korupsi di Bank Sumut

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
4 Juni 2021
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp31.692.690.986 tahun 2013-2014 di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (3/6), mengatakan kedua tersangka itu yakni R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, dan SL (43) debitur Bank Sumut KCP Galang.

Sejak 2013, SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut dengan mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Tersangka SL selain menggunakan nama sendiri, juga menggunakan/meminjam nama-nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman, dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, serta rumah makan, dan lain-lain.

“Untuk memuluskan pengajuan dana dari Bank Sumut, SL memberikan iming-iming, sehingga pemohon memberikan KTP kepadanya. Namun setelah dana cair tidak ada diberikan kepada pemohon, melainkan dimanfaatkan untuk pribadi,” ujarnya.

Sumanggar mengatakan, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah, dan untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut kemudian SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.

Pencairan dana di Bank Sumut itu, tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

“Kedua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bank sumutkejati sumutkorupsi
Previous Post

5G Diluncurkan dari Graha Merah Putih Telkomsel

Next Post

Bobby Nasution Optimis “Herd Immunity” Segera Tercapai di Kota Medan

Next Post
Bobby Nasution Optimis “Herd Immunity” Segera Tercapai di Kota Medan

Bobby Nasution Optimis "Herd Immunity" Segera Tercapai di Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.