Lubuk Pakam, InfoMu.co – Korupsi merupakan permasalahan yang tidak akan pernah tuntas dalam pencegahan maupun pemberantasannya. Hal ini dapat dilihat semakin maraknya kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh penegak hukum baik dari Polri maupun Kejaksaan.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Perawatan Kendaraan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Adapun ketiga tersangka korupsi tersebut berinisial IPH, RTA dan JL. IPH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019 yang juga merupakan Kabag Umum pada saat itu.
Kemudian RTA adalah Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019. Sedangkan JL merupakan Direktur CV. Marguna, rekanan dalam Proyek Perawatan Kendaraan Dinas.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pemeliharaan rutin pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp. 6.027.978.000. Penyidik menduga terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- yang ditimbulkan akibat dari perbuatan mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur, MH melalui keterangan tertulisnya , Kamis (09/12/2021) menyampaikan bahwa “Tim Penyidik Kejari Deli Serdang telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah”, jelasnya. Kemudian IPH, RTA, dan JL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 5298, 5299, 5399 / L.2. 14.4 / Fd. 1 / 12 / 2021 tanggal 7 Desember 2021.
Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Sebelum mengakhiri, Jabal Nur, MH menyampaikan “Tim Penyidik Kejari Deli Serdang dalam waktu dekat akan merampungkan proses penyidikan untuk ditingkatkan tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka” pungkasnya. (*)

